Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI).
Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, mengukap ada dugaan kuat kasus beraroma korupsi Proyek Gorila Besar Pembangunan Ruang UTD, Proyek Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024, yang menelan anggaran kurang lebi, Rp. 1.93.000.000.000,.00 (satu miliar sembilan puluh tiga miliar rupiah) bersarang di di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang hinggah sampai saat ini di pimpin oleh, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag,
hal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuagan Negara (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, menyampaikan dugaan kuat kasus beraroma korupsi Proyek Gorila Besar Pembangunan Ruang UTD Proyek Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024, yang menelan anggaran kurang lebih berdasarkan nilai kontrak, Rp. 1.93.000.000.000,.00 (satu miliar sembilan puluh tiga miliar rupiah) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuagan Negara (BPK) perwakilan Provinsi Maliku Utara, menemukan berbagai keganjalan yang berpotensi merugikan Keuangan Negara ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah hal itu nampak bahwa Progres hingga akhir kontrak hanya 80%, bahkan sampai Mei 2025 masih menyisakan 20% pekerjaan, tuturnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuagan Negara (BPK) perwakilan Provinsi Maliku Utara, dugaan kuat kasus Proyek Gorila Besar pada Proyek Pembangunan Ruang UTD yang ada di lingkup Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024, Pembayaran sudah mencapai 70% tanpa denda minimal Rp. 58,71, (lima puluh delapan miliar tujuh puluh satu juta rupiah), ujarnya.
“Parahnya lagi Proyek Gorila Besar Pembangunan Ruang UTD Proyek di Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuagan Negara (BPK) perwakilan Provinsi Maliku Utara, menemukan fakta bahwa proyek tersebut awalnya tidak dilakukan mekanisme pengendalian kontrak seperti show cause meeting, tegas. La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI)”.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jendral Polisi Setyo Budiyanto beserta jajarannya serta penegak hukum lainnya di wilayah Provinsi Maluku Utara segra menangkap para pelaku kejahatan korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Kesehatan Pulau Taliabu
yang hinggah sampai saat ini di pimpin oleh, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, pintanya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas menyampaikan bahwa dugaan kasus Korupsi yang merugikan Keuagan Negara tak hanya soal beberapa kasus seperti Pembangunan Ruang UTD Proyek di Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024, namun hal serupa telah terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yang merukana salah satu sarang Gorila pelaku korupsi terbesar di kawasan timur Indonesia, tutupnya.
Tim Investigasi Nasional *** / Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.












1 Komentar
Your breakdown of the topic is so well thought out.