Menu

Mode Gelap

Berita

Ketua DPRD dan Dua Unsur Pimpinan DPRD Pulau Taliabu Tolak Plt Sekwan Minta Bupati Revisi Berdasarkan Pengajuan Tiga Nama

badge-check

Foto Istimewa : Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muh Nuhu Hasi & Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Angkasa. 

Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net, Setelah mengetahui penunjukan Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), La Karidu Hamura berdasarkan yang di ajukan oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, ditolak mentah-mentah oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muh Nuhu Hasi dan Dua Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu lainnya yakni Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Angkasa dan beberapa anggota DPRD lainnya alasan penolakan itu di karenakan penunjukan tersebut tanpa meminta persetujuan pimpinan DPRD, ungkapnya.

Dimana Penolakan, Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), La Karidu Hamura
tersebut disampaikan langsung oleh, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi didamping wakil ketua II DPRD, Amrin Yusril Angkasa di ruang kerjanya lantai III Gedung DPRD Kabupaten Pulau Taliabu saat di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya,pada hari Kamis tanggal, 7 Agustus 2025, sore tadi pada hari Kamis tanggal, 7 Agustus 2025, sore tadi, yang mana dia mengatakan bahwa berkaitan degan penunjukan terhadap Plr, Sekwan yang di lakukan oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus berdasarakan Surat Keputusan (SK),

Apalagi kata Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi, langkah yang di ambil Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, telah menetapkan jabatan Sekwan langkah ini telah menyalahi prosedur yang semestinya, terlebih dulu berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD untuk meminta persetujuan bukan asal di ajukan saja seperti begini apalagi hinggah sampai saat ini yang berkaitan degan isu pengangkatan Plt, Sekwan kami tidak tau karena bupati tidak pernah berkoordinasi, tuturnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Taliabu Barat dan Kepala Sekolah SMA Negri 1 Bobong juga menjelaskan bahwa berkaitan degan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Eselon II benar bahwa itu merupakan hak prerogatif Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, selaku pejabat tertinggi pada pejabat eselon.

Namun perlu di kita semua ketahui bahwa untuk pengatakan Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu itu, harus meminta persetujuan Pimpinan DPRD apalagi hingga sampai saat ini SK Plt Sekwan yang di tandatangani oleh Bupati Sashabila Widya L Mus, sampai saat ini belum sampai di meja pimpinan saya selaku ketua DPRD, tegas. Muh. Nuh Hasi, (Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu).

Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi, yang di dampingi langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Angkasa tegas menyatakan bahwa dirinya bersama dua unsur pimpinan lainnya telah usai berdiskusi dan berdasarkan hasil diskusi telah bersepakat untuk menolak Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), La Karidu Hamura.

Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi, juga menambahkan bahwa, setelah berkoordinasi, Bupati memberi waktu kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasikan nama yang akan ditunjuk menjabat sekwan. Walhasil, pimpinan telah merekomendasikan 3 nama calo Plt. Sekwan kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, dan Tiga nama tersebut diantaranya adalah :

1). Sutomo Teapon.

2). Atma.

3). Sumarlan Syaifudin.

Kepada sejumlah awak media, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi, juga mengatakan bahwa
selain dari tiga nama yang diusulkan dan selesai kami dipanggil ke DPRD untuk diwawancarai, juga salah satu nama mencuat menjadi wacana pengusulan dari ketiga usur pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yakni Amin Ata Sahafi untuk menduduki jabatan Plt. Sekwan, ucapnya.

Ketiga nama yang kami usulkan yakni, Sutomo Teapon, Atma serta Sumarlan Syaifudin saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, untuk  menentukan siapa yang layak menjadi sekwan di antara nama-nama yang kami usulkan, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Padang Pariaman Sikapi PP Nomor 16 Tahun 2026, Hendra Aswara: Pastikan Pilwana Tetap Sesuai Aturan

20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Tapteng Ringkus ‘Kongo’, Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu di Lubuk Tukko

20 April 2026 - 17:37 WIB

Kasdim 0314/Inhil Pimpin Upacara Bulanan, Tekankan Disiplin dan Kewaspadaan Prajurit

20 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita