Menu

Mode Gelap

Hukum

Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh: Polisi Amankan 7 Orang, Kini Tinggal 2 yang Masih Ditahan, Mantan Kombatan GAM Angkat Bicara

badge-check


					(kedua dari kiri) Razali alias Nyakli Maop. (Dok. istimewa) Perbesar

(kedua dari kiri) Razali alias Nyakli Maop. (Dok. istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang terkait keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh yang sempat viral di media sosial.

“Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rabu (13/8/2025) malam.

Ketujuh orang yang diamankan yakni M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui. Polisi memastikan, seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hingga kini, motif pasti di balik keributan tersebut masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, dari Aceh Timur, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Sagoe Meh Ijo, Idi Cut, menyampaikan pernyataan sikap. Dipimpin oleh Nyakli Maop, mereka mendesak Kapolda Aceh agar segera membebaskan rekan mereka yang masih ditahan.

Nyakli Maop mengatakan dari tujuh orang yang diamankan, lima orang telah dibebaskan, dan kini tinggal dua orang yang masih ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Rekan-rekan kami tidak bermaksud membuat keributan, melainkan hanya ingin meminta data penerima bantuan rumah untuk masyarakat miskin. Ketegangan muncul karena beberapa kali kesulitan bertemu dengan Kepala Dinas Perkim. Salah satu dari rekan kami bahkan sudah hampir 29 hari berada di Banda Aceh, meninggalkan anak dan istri, hanya untuk mencari daftar penerima bantuan rumah,” ujar Nyakli Maop kepada MEDIA INVESTIGASI, melalui sambungan via WhatsApp, Sabtu (16/8/2025)

Ia menambahkan, aksi tersebut dipicu faktor ekonomi dan kekecewaan atas distribusi bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran. Mantan kombatan GAM itu juga berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai, sejalan dengan semangat Perjanjian Helsinki.

Nyakli turut mengingatkan kembali peran Komite Peralihan Aceh (KPA) yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan MoU Helsinki, termasuk memastikan pembangunan di Aceh berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat miskin.

“Kami sudah lama bersabar, Jika permohonan ini tidak dipenuhi, kami siap menyampaikan aspirasi langsung ke Polda Aceh dengan segala risikonya,” ucapnya.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kotabaru Masuk Tahap Audit BPK

30 April 2026 - 12:15 WIB

Hingga Januari – April 2026 Polres Inhil Tindak 64 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

29 April 2026 - 19:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

29 April 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita