MEDIAINVESTIGASI.NET – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kotabaru, Kalimantan Selatan, masih berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengatakan saat ini proses memasuki tahap perhitungan kerugian negara oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tim BPK RI sudah berada di Kotabaru untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah proses ini selesai, kami akan menyampaikan tahapan berikutnya,” ujarnya, Rabu (29/4/26).
Taruli menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI rampung. Proses tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini masih tahap perhitungan kerugian negara oleh BPK RI. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasilnya keluar,” katanya.
Ia memastikan, penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur dan ditangani secara serius oleh penyidik.
Kejari Kotabaru berharap proses audit dapat segera selesai agar penanganan kasus dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya secara transparan dan akuntabel.












