MEDIAINVESTIGASI.NET – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan supermarket di Jakarta, Jumat malam (27/2/2026).
Sidak dilakukan secara langsung dan menyasar rak-rak produk yang berpotensi melanggar ketentuan sertifikasi dan pelabelan halal.
Dalam sidak tersebut, Kepala BPJPH menelusuri satu per satu produk makanan dan minuman, olahan daging, kosmetik hingga produk impor yang beredar di gerai ritel modern. Pemeriksaan difokuskan pada keberadaan sertifikat halal, kejelasan label, serta kesesuaian nomor registrasi pada produk yang wajib bersertifikat halal.
Selain memeriksa produk, Haikal juga meminta penjelasan dari pihak pengelola gerai terkait mekanisme verifikasi sertifikat halal terhadap produk yang masuk ke jaringan distribusi. Produk impor menjadi perhatian khusus karena wajib memiliki pengakuan sertifikat halal sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kami ingin memastikan produk yang beredar benar-benar memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi. Ini bagian dari perlindungan negara kepada konsumen,” ujar Haikal di sela-sela sidak.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha ritel tidak boleh hanya berperan sebagai penjual, tetapi juga harus menjadi filter awal agar produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan halal.
Verifikasi berkala terhadap dokumen sertifikat halal disebut sebagai kewajiban yang tidak boleh diabaikan, terutama untuk produk impor yang harus melalui mekanisme registrasi resmi.
Dalam sidak tersebut, BPJPH juga menyoroti penataan produk halal dan nonhalal di rak penjualan. Produk yang berasal dari bahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan ditempatkan terpisah dari produk halal guna menghindari kekeliruan konsumen serta potensi kontaminasi silang.
Kepala BPJPH juga berdialog dengan pengunjung untuk mengingatkan pentingnya memeriksa label halal sebelum membeli produk. Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengandalkan tampilan kemasan, tetapi juga memastikan legalitas sertifikasi halal produk yang dikonsumsi.
Haikal menegaskan sidak akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap peredaran produk di pasaran.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Kami ingin pelaku usaha patuh dan konsumen benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Sidak BPJPH ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran produk halal di ritel modern akan semakin diperketat. Pemerintah ingin memastikan tidak ada celah bagi produk yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal untuk beredar bebas di tengah masyarakat.
Editor: Shendy Marwan














