Gelar Pengawasan Produk di Ritel Modern, BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Sambut Wajib Halal Oktober 2026

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lotte Mart, Mal Gandaria City. (Dok. Istimewa)

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lotte Mart, Mal Gandaria City. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan pengawasan produk di ritel modern melalui peninjauan langsung ke kawasan Gandaria City, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, didampingi oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, Direktur Pengawasan JPH Budi Setio Hartoto, serta jajaran Pengawas JPH.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis BPJPH dalam mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menyambut pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen.” kata Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan di Gandaria City, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, Babe Haikal juga menegaskan bahwa penyelenggaraan JPH bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk. Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan informasi berupa label halal, sedangkan produk yang tidak halal harus memberikan keterangan non-halal secara jelas. Kejelasan informasi tersebut menjadi landasan penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi investasi strategis bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, produk memiliki nilai tambah berupa kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, serta daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun global. Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen.” kata Babe Haikal.

Baca Juga :  HPN 2025: Ketahanan Pangan Keluarga, Solusi Kemandirian Bangsa

“Dari sisi pelaku usaha, sertifikasi halal memberikan nilai tambah strategis, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di pasar nasional maupun global.” sambungnya.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa melalui pengawasan langsung di lapangan, BPJPH memastikan implementasi JPH berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban yang harus dipenuhi. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan.

“BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan secara administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengajuan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.” kata Chuzaemi Abidin.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret BPJPH dalam memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan di sektor ritel modern, guna memastikan kesiapan pelaku usaha sehingga implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif dan tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Belum Pikirkan Praperadilan, Polres Metro Depok Ditunggu Penjelasannya
Cetak Sejarah Lagi! PAD Padang Tembus Rp898 Miliar
Tiga Operator Seluler Nasional Berebut Spektrum Yang di Lelang Komdigi
Demo Penambang Berujung Ricuh, Kantor PT Timah di Gantung Terbakar; Tuntutan Tata Niaga Timah Jadi Sorotan
Hebat! Ada Jalan Tol “Donald J. Trump” di Wilayah Sahara Maroko
Kepala KSP Jenderal Dudung Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi Undang-Undang Perekonomian Nasional
Ketua Umum DPP APRI Gatot Sugiharto: Kekhususan Aceh Harus Bermuara pada Kedaulatan Rakyat atas Sumber Daya Alam
Warga Tiga Desa di Samadua Sepakat Tolak Rencana Tambang Emas di Air Sialang
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 03:43 WIB

Keluarga Belum Pikirkan Praperadilan, Polres Metro Depok Ditunggu Penjelasannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Cetak Sejarah Lagi! PAD Padang Tembus Rp898 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Tiga Operator Seluler Nasional Berebut Spektrum Yang di Lelang Komdigi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Demo Penambang Berujung Ricuh, Kantor PT Timah di Gantung Terbakar; Tuntutan Tata Niaga Timah Jadi Sorotan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Hebat! Ada Jalan Tol “Donald J. Trump” di Wilayah Sahara Maroko

Berita Terbaru