Hukum

Kena Panggil Lagi Polda Metro Jaya Pengurus PWI Pusat Terkait Dugaan Penggelapan Dana UKW

263
×

Kena Panggil Lagi Polda Metro Jaya Pengurus PWI Pusat Terkait Dugaan Penggelapan Dana UKW

Sebarkan artikel ini

Kena Panggil Lagi Polda Metro Jaya Pengurus PWI Pusat Terkait Dugaan Penggelapan Dana UKW

 

Jakarta, MediaInvestigasi.Net  – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait penyelidikan dugaan penggelapan dana hasil kerja sama organisasi tersebut dengan Forum Humas BUMN. Dugaan ini melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal, Sayyid Iskandarsyah.

 

Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025) di Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang mengungkap adanya penyalahgunaan dana sebesar Rp1,08 miliar.

 

Detail Dugaan Kasus

 

Dana yang diduga diselewengkan mencakup penarikan tunai Rp540 juta yang disebut sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta aliran dana sebesar Rp691 juta sebagai fee kepada sejumlah oknum pengurus organisasi. Kasus ini berawal dari temuan dalam investigasi internal DK PWI terkait penggunaan dana cashback dan fee dari Uji Kompetensi Wartawan (UKW) periode Desember 2023 hingga Februari 2024.

 

“Menurut penyidik, bukti yang kami serahkan cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman, Selasa (7/1/2025).

 

Helmi menyebut telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk hasil investigasi internal, laporan transaksi keuangan, dan dokumen resmi kepada Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.

 

Pasal dan Ancaman Hukuman

 

Kasus ini diduga melanggar tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

 

-Pasal 372 KUHP: Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

 

-Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.

Baca Juga :  Ketua LPKN Tegas Minta Polda Maluku Utara Jangan Abaikan Perkara Hukum Segera Tangkap Sejumlah Pelaku Perampok Dana Desa Di Pulau Taliabu

 

-Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

 

Komitmen Menjaga Integritas

 

Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

 

“Kami hanya ingin menegakkan kebenaran dan memastikan transparansi dalam organisasi. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko dari perbuatan mereka sendiri,” tegasnya.

 

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan.

 

“Kasus ini memberikan pelajaran penting terkait integritas dan akuntabilitas dalam sebuah organisasi profesi,” pungkas Helmi.

 

Dugaan ini menjadi sorotan besar bagi publik, khususnya insan pers, yang selama ini mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan dan menciptakan efek jera bagi pelanggar. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *