Wakili 30 Kabupaten Tertinggal se-Indonesia, Bupati Sampaikan Kondisi Nias Utara Di istana Negara
Media investigasinet, Kep. Nias —Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu sampaikan kondisi Kabupaten Nias Utara. sekaligus menjadi Narasumber mewakili 30 Daerah tertinggal dan sangat tertinggal se-Indonesia di Istana Negara, Kantor Staf Presiden (KSP) RI, di Jakarta, (08/06/2026).
Pertemuan tersebut terlaksana dengan baik dan dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Wakil Menteri Bappenas, serta jajaran pemerintah pusat lainnya.
Bupati Nias Utara mengawali dengan Penyampaian Materi PERCEPATAN PENGEMBANGAN DAERAH 3 T KABUPATEN NIAS UTARA, Yaitu, Kondisi Kabupaten Nias Utara, Aspek Geografis, Aspek Demografi, Pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah, Capaian makro dan proyeksi pagu anggaran.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa Kabupatenn Nias Utara bidang Pembangunan Jalan ada 17 Ruas jalan (107,78 km) yg perlu pembangunan, Kebutuhan listrik di 11 kecamatan dengan kebutuhan 3, 253 Penerima manfaat, adanya 44 daerah yg masih blakspot, Penanganan perumahan, penanganan pendidikan.
Selanjutnya Bupati menyampaikan harapan mewakili 30 Kab. Daerah tertinggal yaitu :
Sesuai Peraturan Presiden tahun 2025 adalah regulasi yang menetapkan dukungan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Masional (RPJMN) periode 2025-2029, peraturan ini berfungsi sebagai pedoman utama Pembangunan negara dengan demikian sampai hari ini belum ada peraturan pemerintah turunan dari perpres 12 tahun 2025 dimaksud.
Kami daerah tertinggal dan sangat tertinggal menyampaikan beberapa saran atau rekomendasi antara lain
1. Agar secepatnya diteribatkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari perpres.12 tahun 2025 yang intinya tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal, keberpihakan anggaran dan program Kementerian/lembaga
2. Adanya kebijakan dana alokasi khusus (DAK) Afirmasi
3. Kami mengusulkan kiranya ada kebijakan khusus misalnya setiap Kabupaten daerah tertinggal mendapat tambahan alokasi minimal 100 milliar dari TKD, selanjutnya percepatan program priotas Bapak Presiden makan bergizi gratis, sekolah rakyat, revitalisasi sekolah, beasiswa khusus daerah tertinggal, pelatihan vokasi, bidang kesehatan dan lain lain.
4. Mendorong sektor ekonomi unggulan di daerah daerah yang berpotensi seperti Perkebunan, perikanan, parawisata, pertanian untuk dilakukan hilirisasi
5. Segera menyelesaikan permasalahan infrastruktur dasar, konektivitas, teknologi digitalisasi seperti listrik, jaringan internet, pelabuhanperikanan dan lain-lain.
6. Untuk gaji PPPK pada daerah tertinggal agar diambil alih oleh kementerian keuangan dan tidak ada pemotongan transfer ke daerah.
Menjadi wakil dari 30 daerah tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Hal ini menunjukkan bahwa suara masyarakat daerah, termasuk dari Kabupaten Nias Utara, mendapat ruang untuk didengar langsung oleh pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Keikutsertaan Bupati Nias Utara dalam forum tingkat nasional ini menjadi bukti nyata komitmen dan perjuangan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya bagi daerah-daerah yang masih membutuhkan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
(Kaperwil Kep. Nias/Wira Zalukhu).
















