Jaksa tingkatkan Dugaan Tipikor Bimtek Ketahanan Pangan Se-kabupaten Simalungun TA 2025 ke Tahap Penyidikan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa tingkatkan Dugaan Tipikor Bimtek Ketahanan Pangan Se-kabupaten Simalungun TA 2025 ke Tahap Penyidikan

Mediainvestigasi.net–Simalungun,25/2/2026, Selasa 24 Februari 2026 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan Bumdes melalui kegiatan Bimtek se-Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2025 ke tahap Penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penyidik melakukan ekspose perkara pada Senin, 23 Februari 2026, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan desa/Nagori. Peningkatan status ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis dan Temuan Jaksa Penyidik
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, ditemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada praktik lancung dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut:

Indikasi Perusahaan Fiktif & Izin Bermasalah: Pelaksana kegiatan, CV. SIGMA, diketahui memiliki alamat kantor yang tidak ditemukan (tidak diketahui) saat dilakukan pemanggilan. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan data antara Akta Pendirian dan Perizinan Berusaha (NIB) terkait lokasi kantor, sehingga legalitas perusahaan ini dipertanyakan.

Mekanisme Kelalaian Dinas : Perencanaan kegiatan diduga tidak melalui prosedur resmi. Penawaran CV. SIGMA kepada Bupati c.q. Kadis DPMN tidak pernah dibalas secara kedinasan, namun justru diserahkan sepenuhnya kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Hal ini menunjukkan adanya kelalaian Dinas DPMN dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Dugaan pemufakatan jahat : Ditemukan adanya pertemuan “pra-kondisi” antara Vendor CV. SIGMA, Ketua AKSI, dan Kadis DPMN pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Siantar, jauh sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa CV. SIGMA telah diatur sedemikian rupa sebagai pelaksana.

Baca Juga :  Warga Dharmasraya Temukan Mayat Laki-laki di Pondok Jorong Sialang

Mark-Up Anggaran Fantastis: Terdapat selisih harga yang sangat signifikan. Peserta dipungut biaya sebesar Rp5.000.000,- per orang menggunakan Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun, fakta di lapangan menunjukkan biaya riil hotel hanya sebesar Rp1.345.000,- per peserta.

Ketidaksesuaian Data Peserta & SPJ Fiktif: Ditemukan perbedaan data peserta antara CV. SIGMA dan pihak hotel, sehingga terdapat sejumlah peserta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, seluruh kegiatan ini diketahui tidak memiliki pelaporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.

Berdasarkan penghitungan awal dari selisih biaya Bimtek yang dipungut dari peserta dengan biaya riil fasilitas hotel, tim penyidik menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara/desa mencapai ratusan juta rupiah. Nilai ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan terkait sejumlah peserta fiktif serta penggunaan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Nagori, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui kegiatan Bimtek yang tidak akuntabel.
Penulis (Jhonry Sitorus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas dan Dukung Kedaulatan NKRI, Wakil Bupati Tapteng Hadiri Latihan Menembak Senjata Berat Arhanud 11/WBY
Bupati Melantik 31 Orang Kepala Sekolah SD Dan SMP Lingkup Pemkab. Nias Utara
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI Dan Pemkab Tapteng Resmikan Landing Page UMKM “Sumatera Bangkit Bersama”
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:18 WIB

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA

Rabu, 23 September 2026 - 23:13 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIB

Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Berita Terbaru