Menu

Mode Gelap

Berita

Truk Tronton Overload dari Tebo Bikin Jalan Simalidu–Koto Baru Rusak Parah, Warga Dharmasraya Makin Gerah: “Seolah Kebal Hukum!”

badge-check


					Truk Tronton Overload dari Tebo Bikin Jalan Simalidu–Koto Baru Rusak Parah, Warga Dharmasraya Makin Gerah: “Seolah Kebal Hukum!” Perbesar

Gambar: Truk Tronton Overload dari Tebo Jalan Simalidu–Koto Baru (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Aktivitas truk tronton pengangkut TBS dari arah Tanjung (Tebo) kembali jadi buah bibir warga. Hampir setiap hari, kendaraan bertonase jumbo itu melintas di ruas jalan Simalidu–Koto Baru dengan muatan yang diduga jelas-jelas overload. Hasilnya? Jalan cepat rusak, debu makin parah, dan warga benar-benar dibuat resah.

‎Yang bikin makin panas, truk-truk ini sering memenuhi badan jalan dan menghalangi kendaraan lain yang ingin mendahului. Warga menyebut, perilaku ini terkesan seperti “urang bagak”, seolah bebas melanggar aturan tanpa takut sanksi.

‎Sebelumnya, media ini sudah mengangkat kasus ini lewat artikel berjudul “Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas Pencitraan Bupati, Anisa Dipertanyakan”. Pemkab Dharmasraya pun sempat memberikan hak jawab pada 1 Oktober. Tapi faktanya, sampai hari ini, Jumat (14/11), truk-truk tersebut tetap melenggang tanpa hambatan.

Warga Kesal: Ancaman Laka Lantas hingga Debu Pekat

‎“Setiap hari tronton itu lewat sini. Overload terus, jadi ancaman warga. Bahaya kecelakaan, kesehatan pun terganggu. Apalagi sekarang musim kemarau, debu makin tebal,” ujar Ardi (36), warga Koto Baru.

‎Warga juga mengeluhkan getaran kuat saat truk lewat serta kerusakan jalan yang kian parah. Debu beterbangan membuat pernapasan terganggu, terutama anak-anak dan lansia.

 

Aktivitas Tronton Overload Diduga Melanggar UU Lalu Lintas

‎Aksi tronton ODOL (over dimension over loading) ini bukan sekadar merugikan warga, tapi juga diduga melanggar aturan negara, di antaranya:

‎UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169–173: kendaraan barang wajib memenuhi syarat teknis dan tidak boleh bawa muatan melebihi batas.

‎Pasal 307 UU LLAJ: pengemudi yang membawa muatan berlebih bisa dipidana 2 bulan atau didenda hingga Rp 500 ribu.

‎Permenhub No. 60 Tahun 2019: menegaskan larangan kendaraan ODOL dan penindakan tegas bagi pelanggar.

‎Artinya, pelanggaran ini bukan hal kecil. Ini jelas merusak jalan, membahayakan nyawa, dan memperparah polusi udara.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

‎Meski pelanggaran terang-benderang, belum terlihat tindakan berarti dari aparat. Warga mulai bertanya-tanya: penegakan hukum di Dharmasraya ini benar-benar ada atau tidak?

‎“Pemerintah bangun jalan, tronton yang merusak. Kalau begini terus, sampai kapan jalan bertahan?” keluh warga.

‎Masyarakat mendesak Pemkab Dharmasraya, Dishub, dan kepolisian untuk bergerak cepat—mulai dari penimbangan muatan, penertiban ODOL, hingga koordinasi lintas daerah dengan Tebo.

Catatan Redaksi: Kasus ini akan terus kami pantau.

Editor: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. **mitolyn official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
  2. **back biome**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Setelah Desakan Masyarakat dan Pemberitaan Meluas, Kapolres Inhu Dorong Kolaborasi Berantas PETI di Peranap

1 Juni 2026 - 23:02 WIB

Bawa Kabur Dump Truk dari Sungai Salak, Pemilik Janjikan Imbalan Rp20 Juta Bagi yang Menemukan

1 Juni 2026 - 22:59 WIB

Apresiasi Kinerja Jajaran, Kapolres Tapteng Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

1 Juni 2026 - 19:47 WIB

Trending di Berita