Foto: kolase dok.Mediainvestigasi.net/ La Omy La Tua
TALIABU, MALUKU UTARA, MEDIAINVESTIGASI.NET – Dihari ulang tahun ke-70 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara bersama Pengadilan Negeri Pulau Taliabu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif terbuka di Aula Eks Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Rabu (08/3/2023), Pukul 10.54 WIT.
Dimana kegiatan Dialog Interaktif tersebut mengangkat tema :
“Internalisasi Budaya Hukum Dalam Rangka Mempercepat Pembangunan Daerah di Kabupaten Pulau Taliabu”
Kegiatan Dialog Interaktif Terbuka Dihadiri Langsung Oleh :
1). H. Aliong Mus, S.T. (Bupati Kabupaten Pulau Taliabu).
2). Yang Mulia (Y.M) Humuntal Pane, S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara).
3). AKBP Totok Handoyo S.IK (Kapolres Pulau Taliabu).
4). Suhendra Saputra, S.H (Kepala Pengadilan Kabupaten Pulau Taliabu).
5). Alfred Tasik Polullungan, S.H.,M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu).
6). Kompol Aziz Ibrahim Muammar (Wakapolres Pulau Taliabu)
6). Pelda Bahtiar (Mewakili Danramil 1510-02/Bobong).
7). Sukur Boereo (Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu).
8). Ma’aruf S.E (Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu).
9). Para Pimpinan OPD (Kabupaten Pulau Taliabu).
10). Arisandi La Isa (Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu).
11). Hj. Jaharudin (Kasi Pendidikan Kemenag Kabupaten Pulau Taliabu).
12). Seluruh Camat Se-Kabupaten Pulau Taliabu.
13). Para Pj Kepala Desa Se – Kabupaten Pulau Taliabu.
14). Peserta Undangan 300 orang.
Melalui sambutan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, S.T., menyampaikan atas nama pemerintah daerah mengucapakan selamat datang kepada ketua pengadilan Maluku Utara beserta rombongan di bumi Hemungsia Sia Dufu Kabupaten Pulau Taliabu.
“Perlu kami informasikan kepada Ketua Pengadilan Maluku Utara bahwa Kabupaten Pulau Taliabu merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula dan tahun ini akan memasuki usia sepuluh tahun Kabupaten pulau taliabu memiliki luas wilayah keseluruhan 2.985.75 km2, dengan jumlah penduduk 156.135 jiwa, serta delapan kecamatan dan 71 desa yang tersebar,” ungkap Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, S.T.
Yang mana kabupaten pulau Taliabu juga berbatasan dengan bagian utara laut Maluku bagian timur dengan selat Capalulu dan kabupaten Kepulauan Sula, bagian selatan laut Banda, Serta bagian Barat kabupaten Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini Alhamdulillah kantor pengadilan Negeri Bobong yang baru, sementara dalam proses pembangunan. Hal ini ditandai dengan sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat pulau taliabu demi keperluan yang berkaitan dengan hukum dan peradilan, tentunya akan menjadi motivasi kami semua.
Kepada semua staf di pengadilan negeri bobong untuk meningkatkan semangat dalam berkinerja serta memberikan pelayanan prima untuk seluruh masyarakat pulau taliabu dalam mencari keadilan.
“Kami atas nama pemerintah daerah Kabupaten pulau taliabu selalu menjalin hubungan yang baik dan saling bersinergi dengan jajaran pengadilan negeri bobong maupun pengadilan tinggi maluku utara dalam membangun kabupaten pulau taliabu. Kami berharap, apa yang sudah dilakukan selama ini dapat terjalin terus-menerus terutama dalam menjaga hubungan yang lebih baik lagi dengan pemerintah daerah,” tutur Aliong.
Semoga dengan kedatangan ketua pengadilan tinggi maluku utara serta rombongan dapat memotivasi jajaran pengadilan negeri bobong di kabupaten pulau taliabu untuk bekerja lebih semangat lagi, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apalagi kita ketahui bahwa hubungan jajaran pengadilan negeri bobong dengan rakyat begitu dekat, sehingga membuat masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu merasa aman dalam masalah penegakan hukum dan peradilan.
Hal ini tidak terlepas dari peran serta para forkopimda dalam memberikan arahan dan himbauan kepada masing-masing satuanya Tuk selalu mentaati perintah dan menjauhi rangan yang telah ada
Dalam kesempatan ini juga saya ingin mengucapkan selamat hari ulang tahun (IKAHI) ke-70 yang jatuh pada tanggal 20 maret 2023 dengan tema ‘Wujudkan hakim berintegritas, raih kepercayaan publik‘.
Semoga ketua pengadilan tinggi Maluku Utara, yang mulia Humuntal Pane, S.H.,M.H., beserta seluruh hakim indonesia, khususnya di Maluku Utara dapat mewujudkan peradilan yang memberikan rasa nyaman dan manfaat bagi Seluruh masyarakat pencari keadilan.
Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu membuka dengan resmi acara inti pada hari ini yaitu dialog interaktif yang akan dipaparkan oleh yang mulia Humuntal Pane, S.H., M.H., ketua pengadilan tinggi maluku utara, dengan tema ‘Internalisasi Budaya Hukum‘ dalam rangka mempercepat pembangunan Daerah khusnya percepatan pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kemudian pada sambutan Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Suhendra Saputra,.SH.,MH, menyampaikan bahwa sebagai Ketua Pengadilan Negri Bobong , saya berterima kasih kepada Bapak Bupati akan persiapan pelaksanaan kegiatan dialog interaktif.
Kegiatan dialog interaktif ini kami yang diselengarakan melalui bekerjasama degan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Untuk mempersingkat waktu karena waktu kita cukup terbatas masih ada kegiatan-kegiatan lain mungkin dialog interaktif ya kita mulai mungkin akan kita sepakati waktu dulu ya untuk pemaparan materi oleh Yang Mulia (Y.M) Bapak ketua pemimpin yang tinggi Maluku Utara 40 menit setelah itu ada sesi tanya jawab tiga sampai lima pertanyaan.
Sebagai informasi awal yang tadi malam kami sudah mendapat Empat SKS dan beliau bersama dengan Pak Bupati ada Pak Kapolres berdiskusi bagaimana Pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu berkembang, tutur. Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Suhendra Saputra, S.H.,M.H.
Salah satu pembangunan itu dapat dilihat dari adanya kehadiran negara salah satunya adalah pengadilan Negeri. Mungkin tidak lama lagi ya kita akan mendapatkan sebuah kantor yang cukup mudah ya tentu Kanton ini tidak terlepas dari upaya dan kerja keras dan pemerintah Pulau Taliabu, ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Y.M Humuntal Pane, SH., M.H., melalui sambutannya megatakatan bahwa pada kekiatan Dialog Interaktif
saya ingatkan bahwa berkumpul bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama dengan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.
Agar punya kebersamaan yang sangat tinggi sebagaimana pada masyarakat Maluku Utara keseluruhan dan juga Provinsi Maluku Utara dinobatkan secara nasional adalah Provinsi yang sangat bahagia, dan ditunjukkan dengan kriteria bahwa di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi pidana kriminal sangat rendah secara nasional.
Dimana pada ketika saya mendarat di Bobong Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu yang dalam bayangan saya adalah pulau yang masih kosong kalaupun ada penghuninya itu adalah para petani.
Padahal pada faktanya sudah sedemikian rupa bahkan sudah menjadi kabupaten yang berkembang walaupun bisa dikatakan adalah Kabupaten Baru dan ini merupakan satu kebanggaan bagi kita karena sebuah pulau yang kita pikirkan merupakan satu pulau yang terpencil yang sulit dijangkau.
Namun kita sadari bersama bahwa ada beberapa urusan yang tidak diserahkan Kepada Daerah atau Kepada Bupati sebagaimana diatur dalam undang-undang otonomi daerah
Dalam pemerintahan daerah yang disebut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tidak diserahkan kepada daerah atau tempat Bupati kemudian urusan pertahanan, urusan peradilan, itulah sebabnya di sini harus ada ketua pengadilan Kabupaten Pulau Taliabu sendiri.
Namun untuk memajukan dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa itu kita harus konsisten dan konsekuen memelihara menjaga dan mengamalkan Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Serta Pancasila sebagai kultur sebagai dasar dan ideologi ibaratkan bahwa negara Indonesia itu adalah sebuah bangunan besar maka tentu rumah bangunan yang besar.
Namun kita sebagai pemimpin juga jagan lalai harus benar-benar dapat memberikan pelayanan kepada warga masyarakat maka pembangunan dapat berjalan degan baik.
Sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres tentang reformasi dalam Perpres Nomor 81 tahun 2010 Grand Design reformasi birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010- 2025.
Kemudian dalam suatu SKPD ada juga ada regulasi-regulasi khusus dan ada SOP standar operasional pembangunan yang selalu berbasis anggaran artinya bahwa untuk pekerjaan kita sudah disiapkan anggaran dan anggaran yang disiapkan itu tentu diperuntukkan untuk kelancaran pelayanan masyarakat yang ada di wilayah kabupaten.
Sebagai warga kita tetap berpegang teguh kepada ideologi kita negara Pancasila kepada ideologi negara kita Pancasila maka NKRI tersebut menjadi satu di negara kesatuan Republik Indonesia.
“Berarti dengan hal tersebut kita masing-masing mempunyai kewajiban menjaga dasar negara kita sehingga kita tidak boleh terpengaruh oleh ajaran-ajaran ideologi yang tidak sesuai dengan paham Pancasila,” tutupnya.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua / Wakabiro Kabupaten Pulau Taliabu ** Istiqomah)
Editor: Shendy Marwan











