Laporan: Razali (Aceh)
Editor: Shendy Marwan
MEDIAINVESTIGASI.NET – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan korban banjir di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video klarifikasi dari seorang warga bernama Warsito.
Sebelumnya, Warsito termasuk salah satu narasumber yang memberikan keterangan mengenai dugaan pemotongan dana bantuan Isi Hunian dan Stimulan Ekonomi milik warga. Dalam pengakuan awal, ia menyebut adanya ancaman terhadap masyarakat agar mengikuti permintaan oknum tertentu.
Warga disebut diminta menyerahkan sejumlah uang usai mencairkan bantuan di Kantor POS Cabang Peureulak. Nominal yang awalnya disebut sekitar 10 persen atau Rp800 ribu disebut berubah menjadi Rp3 juta.
“Kalau tidak ikut, data bantuan berikutnya bisa dihapus,” demikian keterangan awal yang sempat disampaikan kepada media.
Tak hanya itu, sebelumnya juga muncul dugaan intimidasi berupa hambatan administrasi desa apabila persoalan tersebut dibuka ke publik.
Namun, setelah kasus ini ramai diberitakan, salah satunya di Media Investigasi dengan judul: Aceh Baru Saja Berprestasi, Kini Tercoreng Dugaan Pungli Dana Korban Banjir di Aceh Timur
Beredar video klarifikasi Warsito yang menyatakan bahwa uang yang diberikan kepada oknum perangkat desa bukanlah hasil pungutan bantuan, melainkan uang pinjaman atau utang piutang pribadi.
Dalam dua potongan video klarifikasi Warsito yang diterima redaksi, Kamis (7/5/2026) dia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut disebutnya hanya kesalahpahaman.
Munculnya video klarifikasi itu justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Pasalnya, menurut tim investigasi, bukan hanya Warsito yang dimintai uang.
Perubahan keterangan dari narasumber utama membuat publik mempertanyakan apakah klarifikasi tersebut dilakukan secara sukarela atau ada faktor lain di balik perubahan pengakuan itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perangkat desa Peunaron Baru maupun pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam laporan awal belum memberikan keterangan resmi secara terbuka kepada media terkait polemik tersebut, bahkan hingga berita ini diterbitkan, nomor wartawan yang mengkonfirmasi masih diblokir oleh Kepala Desa Peunaron Baru.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat turun tangan melakukan penelusuran secara objektif agar persoalan ini menjadi terang, sekaligus memastikan bantuan korban banjir benar-benar diterima utuh oleh warga yang membutuhkan.
Catatan Redaksi:
Media Investigasi berkomitmen menyajikan pemberitaan yang berimbang, profesional, dan mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik sesuai kode etik pers.
Penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian, keresahan, maupun pencemaran nama baik dapat dijerat ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Redaksi Media Investigasi tetap berpedoman pada fakta, keterangan narasumber, dokumen, rekaman video, serta alat bukti lain yang diperoleh di lapangan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga keberimbangan informasi kepada publik.












