Menu

Mode Gelap

Hukum

Gubernur Maluku Utara Masuk Radar KPK Terkait Dugaan Suap Pajak Tambang Nikel

badge-check


					Gubernur Maluku Utara Masuk Radar KPK Terkait Dugaan Suap Pajak Tambang Nikel Perbesar

Gubernur Maluku Utara Masuk Radar KPK Terkait Dugaan Suap Pajak Tambang Nikel

Jakarta —Mediainvestigasi.net– Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi sorotan publik setelah namanya disebut masuk dalam radar penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan skandal suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Perkara ini diduga berkaitan dengan manipulasi kewajiban pajak perusahaan tambang nikel besar, PT Wana Tiarra Persada, yang beroperasi di Pulau Obi, Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang beredar, kewajiban pajak perusahaan tersebut diduga dipangkas secara signifikan, dari potensi sekitar Rp75 miliar menjadi hanya sekitar Rp15,7 miliar. Dugaan ini memicu perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Meski locus perkara berada di Jakarta, KPK menyatakan membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lanjutan. Langkah ini sejalan dengan komitmen KPK untuk mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau relasi kekuasaan yang memengaruhi proses pengurangan kewajiban pajak tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik juga menyoroti jejaring bisnis pertambangan yang disebut-sebut terafiliasi dengan Sherly Tjoanda dan keluarganya. Sorotan tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan antara jabatan publik yang diemban dengan kepemilikan atau keterkaitan usaha di sektor tambang, khususnya di wilayah yang kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara.

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menunjukkan kekayaan Sherly Tjoanda tercatat hampir mencapai Rp1 triliun. Kondisi ini membuat integritas dan komitmen antikorupsi Gubernur Maluku Utara berada di bawah pengawasan ketat publik dan masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka terkait penyebutan nama Sherly Tjoanda dalam perkara tersebut. KPK menegaskan bahwa proses yang berjalan masih pada tahap penyelidikan, sehingga semua pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Publik pun menanti perkembangan kasus ini, apakah akan menjadi momentum pembenahan tata kelola sektor pertambangan dan perpajakan, atau justru membuka kembali persoalan lama terkait kuatnya oligarki tambang di daerah-daerah kaya sumber daya alam di Indonesia.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok

15 April 2026 - 23:24 WIB

Kasat Narkoba Polres Sibolga Tingkatkan Kemampuan Personel dalam Penanganan Kasus Narkoba dengan melakukan pelatihan

14 April 2026 - 23:57 WIB

Tim Opsnal SW Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Martapura

14 April 2026 - 18:29 WIB

Trending di Berita