Hukum

Gerak Cepat Polres Pulau Taliabu Lidik Dugaan Ilegal Loging di Desa Holbota Taliabu Selatan

739
×

Gerak Cepat Polres Pulau Taliabu Lidik Dugaan Ilegal Loging di Desa Holbota Taliabu Selatan

Sebarkan artikel ini

Konferensi pers Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., tentang hasil lidik dugaan ilegal loging. (Foto: istimewa)

 

Taliabu – Maluku Utara, MEDIAINVESTIGASI.NET, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, AKBP Totok Handoyo, S.I.K siang tadi rabu (19/4/2023) telah melakukan konfrensi pers hasil lidik dugaan ilegal loging yang terjadi di Desa Kawalo, Taliabu Barat bersma sejumlah Wartawan Media Online dan Cetak di Kabupaten Pulau Taliabu di Makopolres.

Dimana langkah Gerak cepat satuan Polres Taliabu yang mana sejumlah awak Media sebelumnya telah memberitakan soal adanya kasus ilegal loging yang terjadi di Desa Holbota dan Desa Kawalo yanv melibatkan okunum asn dan oknum polisi.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Kepolisian Resort Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo,.S.I.K langsung memerintahkan satuan reskrim Polres Taliabu untuk turun kelapangan melakukan lidik kasus tersebut.

Dan hasilnya beberapa orang berhasil diperiksa sebagai saksi, diantaranya adalah Camat Taliabu Selatan berinesial KML sebagai kemudian SHD sebagai penada dan HL sebagai oknum Polisi, selain itu Polres juga telah memeriksa terlapor ARD.

Mengenai hal tersebu sudah kami sudah mintai keterangan dari beberapa saksi, termasuk oknum polisi yang diduga terliabat dan juga saudara terlapor juga telah kami periksa, ungkap. AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K Kepala Kepolusian Resor Pulau Taliabu di hadapan sejumlah Wartawan siang tadi Rabu 19 April 2023.

Selain memeriksa saksi dan terlapor, Polres juga telah mendatangi tempat penampungan kayu yang diduga dilakukan secara illegal serta melalui Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu juga telah memeriksa beberapa dokumen yang informasi talah mendapatkan ijin kerja sama dengan masyarakat tani setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K juga mengatakana bahwa tidak ada keterlibatan anggota Polres dalam dugaan Ilegal Loging tersebut, yang sebelumnya sempat terberitakan di oleh beberapa media berdasarkan keterangan Masyarakat itu, tegasnya.

Baca Juga :  3 Anggota Polres Inhil Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu Totok Handoyo,.S.I.K juga secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada anggota Polres yang terlibat dalam dugaan illegal Loging tersebut itu berdasarkan Hasil lidik kami itu dan adapun yang terlibat itu hanya saudara ARD saja.

Meski begitu kata AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K orang nomor satu di satuan polres pulau taliabu itu juga mengatakan degan tegas bahwa jika dari hasil pengembangan nanti ada pihak lain yang ikut terlibat polres akan transparan dalam menyampaikan kepada media dan juga masyarkat soal kasus tersebut.

Kemudian jika Kalau kedepan ada orang yang lain yang terbukti ikut terliabt kami akan terbuka memberikan informasi kepada media,” tambahnya.

Polres Taliabu dari hasil penyilidikan tersebut telah menerbitkan laporan polisi dengan nomor, LP/A/02/IV/2023/SPKT/RES P.TALIABU PMU. Pada tanggal 19 April 2023. Kuat dugaan ada terjadi tindak pidana illegal loging.

Dan Informasinya juga dalam penyelidikan illegal loging itu juga akan melibatkan saksi ahli dari KUTD Kehutanan wilayah Pulau Taliabu, tutur.

AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K. dan mengenai sejumlah barang bukti berupa kayu meranti merah telah diamankan oleh pihak Polres Taliabu.

Adapun kasus ini yang ikut terlibat akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 18t ahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H) dengan ncaman hukuman 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta denda 500 juta rupiah dan paling banyak 2,5 Miliar rupiah.tutup. AKBP. Totok Handoyo,.S.I.K Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu.

 

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua)

Respon (44)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *