BeritaBisnisEkonomiInternasionalTeknologi

Tiga Operator Seluler Nasional Berebut Spektrum Yang di Lelang Komdigi

143
×

Tiga Operator Seluler Nasional Berebut Spektrum Yang di Lelang Komdigi

Sebarkan artikel ini

 

Tiga Operator Seluler Nasional Berebut Spektrum Yang di Lelang Komdigi

Mediainvestigasi.net–Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia telah membuka proses seleksi (lelang) pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz sebagai upaya mendorong pemerataan jaringan seluler 4G serta memperluas jaringan 5G. Pemenang lelang diperkirakan akan diumumkan pada akhir Juli 2026. Tiga operator seluler nasional mulai berebut spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang dilelang oleh Kemkomdigi, yaitu PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart), PT Indosat Tbt (Indosat Ooredoo Hutchison), dan PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel.

Namun, kegiatan lelang yang tampaknya rutin ini malah memicu permainan politik internasional dan memberikan ancaman potensial bagi kedaulatan digital serta keamanan nasional Indonesia. Diketahui, Amerika Serikat (AS) berusaha untuk mengintervensi keputusan pembangunan jaringan 5G Indonesia serta alokasi hak penggunaan pita frekuensi terkait. Indonesia diminta untuk memilih Ericsson dan Nokia sebagai penyedia infrastruktur 5G, dengan larangan menggunakan Huawei dan ZTE berdasarkan kesepakatan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.

AS juga mengancam bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, akan mempengaruhi investasi perusahaan teknologi terkemuka dari AS dan negara lain di Indonesia. Perlu dicatat bahwa sejak ditandatanganinya perjanjian ART, yang secara luas dianggap mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional, mempersempit ruang kebijakan pembangunan nasional serta menempatkan Indonesia dalam posisi negara yang dijajah oleh AS. Hosea Immanuel Latumahina dari Center for Digital Society mengatakan, perjanjian tersebut tidak hanya sebagai instrumen perdagangan juga sebagai instrumen politik ekonomi yang dapat memengaruhi kebijakan nasional.

Terutama di bidang digital, setiap klausul digital yang dimuat dalam perjanjian ART tersebut telah membatasi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan digital nasional, serta memberikan legitimasi dan konsesi kepada AS untuk mengontrol Pemerintah Indonesia terkait apa saja kebijakan fiskal digital yang dapat diterapkan, seperti apa industri pers dan media nasional dibangun, bagaimana demokrat dalam ruang digital dijalankan, serta apa penyedia teknologi komunikasi seperti 5G, 6G dan satelit komunikasi dipilih. Hal ini mengkonsepsikan perjanjian ART Indonesia dan AS sebagai manifestasi praktik kolonialisme digital, yakni penklukkan dan penguasaan AS-khususnya melalui perusahaan-perusahaan Big Tech terhadap sumber daya digital Indonesia.

Ketika suatu negara berada di bawah kolonisasi negara lain, maka akibatnya adalah negara tersebut kehilangan kedaulatan atas wilayah dan sumber dayanya. Menggunakan logika konseptual yang sama, praktik kolonialisme digital AS terhadap Indonesia akan berimplikasi pada kehilangan kedaulatan ruang ekosistem dan sumber daya digitalnya,” ujar Hosea Immanuel Latumahina. Penggunaan perjanjian ART oleh AS untuk meminta Indonesia memilih penyedia Ericsson dan Nokia justru merupakan invasi langsung terhadap kedaulatan digital Indonesia dan praktik tipikal kolonialisme digital dalam kerangka perjanjian ART.

Kedaulatan digital

Dalam analisisnya, pengamat Idja Latuconsina menyoroti bahwa klausul konsultasi yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS terkait pemasok teknologi komunikasi (5G dan 6G) dinilai berimplikasi besar terhadap kedaulatan digital Indonesia, dalam hubungan negara besar dan berkembang, ‘konsultasi’ bukan sekadar obrolan, ia mendekati hak veto, dan ada ketidakseimbangan mendasar antara konsesi dan manfaat.

Melalui mekanisme ‘konsultasi’ yang tidak seimbang ini, AS berupaya untuk mendapatkan kendali yang lebih besar atas perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini tidak hanya mengancam kedaulatan digital Indonesia, tetapi juga berpotensi melemahkan kemandirian Indonesia dalam pengembangan teknologi 5G dan 6G di masa depan,” tuturnya. Selain itu, Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa dalam Perjanjian ART ini AS memiliki kuasa sepihak untuk menghentikan kerja sama perdagangan dan menaikkan tarif jika Indonesia bekerja sama dengan negara yang tidak disukai atau dianggap mengancam kepentingannya.

Pendekatan diplomasi koersif ini sebenarnya salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan Indonesia dan memberikan kemudahan sistematis bagi intervensi AS. Peristiwa lelang 5G kali ini merupakan bukti nyata dari campur tangan AS dalam kedaulatan digital Indonesia melalui ART. Ini tidak hanya menjadi preseden buruk bagi pelanggaran kedaulatan Indonesia, tetapi juga meletakkan landasan bagi kolonialisme digital dengan skala lebih besar pada masa depan. Hosea Immanuel Latumahina mengatakan bahwa kebijakan dan agenda digital nasional tetap perlu menjadi otonomi prerogatif Pemerintah Indonesia tanpa intervensi atau paksaan otoritas negara lain melalui industri teknologi yang dominan ataupun melalui perjanjian kerja sama dagang yang timpang.

Dalam pengembangan infrastruktur 5G ke depan, Indonesia seharusnya bersikap tegas dengan menolak segala bentuk tekanan asing, dan memastikan transparansi dan keadilan dalam proses lelang. Selain itu, Ericsson dan Nokia yang didukung penuh oleh AS tidak luput dari kekurangan. Ericsson didenda US$ 520,6 juta pada 2019. Skandal itu melibatkan penyuapan pejabat pemerintah dan pemalsuan pembukuan dan catatan di Djibouti, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, dan Kuwait. Dalam sebuah pernyataan, pimpinan kejaksaan Southern District New York Geoffrey Berman mengatakan bahwa lewat “dana cair” yang dipersiapkannya untuk menyuap para pejabat pemerintah, Ericsson melakukan bisnis dengan prinsip “uang bicara”.

Hal ini patut menjadi kewaspadaan pemerintah, jika memilih penyedia yang bersengketa, tidak hanya berpotensi melahirkan praktik korupsi dalam pembangunan jaringan digital, tetapi juga akan merugikan kepentingan negara.