Dugaan Konflik Kepentingan, Lapak Angkringan di Depan Mapolres Inhil Disebut Banyak Dikuasai Keluarga Aparat

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Konflik Kepentingan, Lapak Angkringan di Depan Mapolres Inhil Disebut Banyak Dikuasai Keluarga Aparat

Tembilahan – Mediainvestigasi.net–Polemik keberadaan angkringan di bahu jalan utama Kota Tembilahan kembali mengemuka.

Setelah sebelumnya dipertanyakan keabsahan izinnya, kini masyarakat menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan lapak-lapak tersebut.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyebut bahwa sebagian besar lapak angkringan yang berjejer di depan Mapolres Inhil dan sepanjang Jalan Gajah Mada hingga Jalan Hangtuah, diduga kuat dikelola atau dikuasai oleh pihak yang memiliki hubungan dengan aparat kepolisian.

“Kalau pedagang kecil susah sekali dapat tempat, tapi kalau keluarga aparat bisa lebih mudah. Itu yang bikin masyarakat bertanya-tanya, kenapa aparat diam saja padahal jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (13/9/2025) malam.

Dugaan ini memperkuat persepsi publik bahwa lemahnya penegakan aturan terhadap aktivitas angkringan di bahu jalan bukan semata karena keterbatasan kewenangan, tetapi ada kepentingan tersembunyi di baliknya.

Padahal, regulasi nasional sudah jelas melarang penggunaan badan dan bahu jalan untuk kegiatan selain fungsi lalu lintas.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan jalan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan aktivitas berdagang.

Lebih jauh, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa:

Pasal 5 ayat (1): Polri adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 13 huruf a: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Menebar Kepedulian, Menguatkan Kebersamaan, Lapas Kelas IIA Bukittinggi Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Ikhwanus Shafa

Pasal 5 ayat (2): Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menegakkan hukum dengan profesionalitas dan proporsionalitas.

Dengan mandat hukum tersebut, keterlibatan aparat atau keluarganya dalam bisnis lapak angkringan di ruang publik yang jelas-jelas melanggar aturan dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan potensi pelanggaran etika profesi.

Pengurus PPM Riau, Fadila Saputra menilai bahwa jika benar ada keterlibatan keluarga aparat dalam pengelolaan lapak, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga bertentangan dengan amanat UU Kepolisian.

“Kalau benar begitu, wajar masyarakat menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum. Di satu sisi masyarakat kecil bisa ditilang kalau melanggar, tapi di sisi lain ada pelanggaran terang-terangan di depan Mapolres yang justru dibiarkan,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan tuntutan agar Pemkab Inhil dan Polres Inhil segera melakukan klarifikasi terbuka terkait siapa sebenarnya yang menguasai lapak-lapak angkringan tersebut, serta menegaskan sikap atas dugaan pelanggaran etika dan aturan yang terjadi.

Tanpa langkah transparan, keberadaan angkringan di bahu jalan bukan hanya berpotensi melanggar hukum tata ruang dan lalu lintas, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:41 WIB

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru