DLH Dharmasraya Ingatkan Warga: Jangan Merusak Pohon Lindung, Ada Sanksi Hukum!

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Jangan Merusak Pohon Lindung, Ada Sanksi Hukum! (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan lintas agar menjaga dan merawat pohon lindung yang tumbuh di pinggir jalan. Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa pohon-pohon tersebut bukan sekadar penghijauan, tetapi bagian tak terpisahkan dari pembangunan jalan yang memiliki fungsi vital dalam menyerap polusi udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pohon pelindung itu adalah salah satu bagian dari pembangunan jalan. Ketika jalan dibangun, pohon lindung juga harus ditanam,” ujar Budi Waluyo.

Ia menekankan bahwa merusak pohon lindung, baik dengan meracuni, mengikis kulitnya (gelang), membakar pangkal pohon atau cara lain, merupakan tindakan melanggar hukum. Pasalnya, pohon-pohon ini adalah aset negara yang berfungsi sebagai buffer alami untuk menyerap polusi kendaraan.

Ada Sanksi Hukum bagi Perusak Pohon Lindung

Merusak tanaman milik pemerintah tidak hanya berdampak negatif pada lingkungan, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan perusakan lingkungan, termasuk pohon lindung, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meracuni, membakar pangkal pohon dan mengikis kulit pohon lindung karena itu melanggar hukum. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi kebaikan kita semua dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan,” tambahnya.

Lindungi Pohon, Lindungi Masa Depan

DLH Dharmasraya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap pohon lindung, mengingat manfaatnya yang sangat besar bagi lingkungan dan kesehatan. Selain sebagai penyerap polusi, pohon juga berfungsi sebagai peneduh dan penahan angin bagi pengguna jalan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Sujito Gelar Open House, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat

Dengan menjaga pohon lindung, bukan hanya kita yang merasakan manfaatnya, tetapi juga generasi mendatang yang akan menikmati udara lebih bersih dan lingkungan lebih hijau.

Editor: Yanti 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Warna-warni Ratusan Bungo Lado Hiasi Puncak Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ‎
Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026, Ketika Syiar Islam, Adat dan Gotong Royong Menjadi Satu Napas di Ranah Padang Pariaman
‎Puncak Mauluik Gadang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Masyarakat Padati Masjid Raya IKK Ali Mukhni
Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran
Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:27 WIB

‎Warna-warni Ratusan Bungo Lado Hiasi Puncak Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026, Ketika Syiar Islam, Adat dan Gotong Royong Menjadi Satu Napas di Ranah Padang Pariaman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:06 WIB

‎Puncak Mauluik Gadang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Masyarakat Padati Masjid Raya IKK Ali Mukhni

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran

Berita Terbaru

Militer/ TNI-POLRI

Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Desa Kayu Raja

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:43 WIB