BeritaDaerah

DLH Dharmasraya Ingatkan Warga: Jangan Merusak Pohon Lindung, Ada Sanksi Hukum!

142
×

DLH Dharmasraya Ingatkan Warga: Jangan Merusak Pohon Lindung, Ada Sanksi Hukum!

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Jangan Merusak Pohon Lindung, Ada Sanksi Hukum! (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan lintas agar menjaga dan merawat pohon lindung yang tumbuh di pinggir jalan. Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa pohon-pohon tersebut bukan sekadar penghijauan, tetapi bagian tak terpisahkan dari pembangunan jalan yang memiliki fungsi vital dalam menyerap polusi udara.

“Pohon pelindung itu adalah salah satu bagian dari pembangunan jalan. Ketika jalan dibangun, pohon lindung juga harus ditanam,” ujar Budi Waluyo.

Ia menekankan bahwa merusak pohon lindung, baik dengan meracuni, mengikis kulitnya (gelang), membakar pangkal pohon atau cara lain, merupakan tindakan melanggar hukum. Pasalnya, pohon-pohon ini adalah aset negara yang berfungsi sebagai buffer alami untuk menyerap polusi kendaraan.

Ada Sanksi Hukum bagi Perusak Pohon Lindung

Merusak tanaman milik pemerintah tidak hanya berdampak negatif pada lingkungan, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan perusakan lingkungan, termasuk pohon lindung, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meracuni, membakar pangkal pohon dan mengikis kulit pohon lindung karena itu melanggar hukum. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi kebaikan kita semua dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan,” tambahnya.

Lindungi Pohon, Lindungi Masa Depan

DLH Dharmasraya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap pohon lindung, mengingat manfaatnya yang sangat besar bagi lingkungan dan kesehatan. Selain sebagai penyerap polusi, pohon juga berfungsi sebagai peneduh dan penahan angin bagi pengguna jalan.

Baca Juga :  Bupati Fadhil Arief Menyerahkan Secara Simbolis Sertifikat PTSL

Dengan menjaga pohon lindung, bukan hanya kita yang merasakan manfaatnya, tetapi juga generasi mendatang yang akan menikmati udara lebih bersih dan lingkungan lebih hijau.

Editor: Yanti 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *