DLH Dharmasraya Ingatkan Warga: Jangan Merusak Pohon Lindung, Ada Sanksi Hukum!

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Jangan Merusak Pohon Lindung, Ada Sanksi Hukum! (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan lintas agar menjaga dan merawat pohon lindung yang tumbuh di pinggir jalan. Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa pohon-pohon tersebut bukan sekadar penghijauan, tetapi bagian tak terpisahkan dari pembangunan jalan yang memiliki fungsi vital dalam menyerap polusi udara.

“Pohon pelindung itu adalah salah satu bagian dari pembangunan jalan. Ketika jalan dibangun, pohon lindung juga harus ditanam,” ujar Budi Waluyo.

Ia menekankan bahwa merusak pohon lindung, baik dengan meracuni, mengikis kulitnya (gelang), membakar pangkal pohon atau cara lain, merupakan tindakan melanggar hukum. Pasalnya, pohon-pohon ini adalah aset negara yang berfungsi sebagai buffer alami untuk menyerap polusi kendaraan.

Ada Sanksi Hukum bagi Perusak Pohon Lindung

Merusak tanaman milik pemerintah tidak hanya berdampak negatif pada lingkungan, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan perusakan lingkungan, termasuk pohon lindung, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meracuni, membakar pangkal pohon dan mengikis kulit pohon lindung karena itu melanggar hukum. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi kebaikan kita semua dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan,” tambahnya.

Lindungi Pohon, Lindungi Masa Depan

DLH Dharmasraya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap pohon lindung, mengingat manfaatnya yang sangat besar bagi lingkungan dan kesehatan. Selain sebagai penyerap polusi, pohon juga berfungsi sebagai peneduh dan penahan angin bagi pengguna jalan.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kodim 0314/Inhil Gelar Aksi Donor Darah Kemanusiaan

Dengan menjaga pohon lindung, bukan hanya kita yang merasakan manfaatnya, tetapi juga generasi mendatang yang akan menikmati udara lebih bersih dan lingkungan lebih hijau.

Editor: Yanti 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi
100 Siswa Keracunan MBG di Cirebon, Jawaban Pemerintah Kita Sudah Hafal
Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Bupati Nias Utara Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nias Perkuat Komunikasi & Kolaborasi
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama RSU FL Tobing
Kapolres Tapteng Pimpin Penggerebekan Operasi Sarang Narkoba di Hajoran Pandan : Amankan 2 Pengedar Sabu dan Belasan Gram Barang Bukti
Bupati Jhon Kenedy Azis Tegaskan Kualitas SDM Jadi Kunci Kemajuan Daerah, Sediakan 100 Beasiswa Kuliah
Komitmen Pemkab Padang Pariaman Perkuat Keterbukaan Informasi, Permudah Masyarakat Akses Layanan Publik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:38 WIB

PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:32 WIB

100 Siswa Keracunan MBG di Cirebon, Jawaban Pemerintah Kita Sudah Hafal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Bupati Nias Utara Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nias Perkuat Komunikasi & Kolaborasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama RSU FL Tobing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kapolres Tapteng Pimpin Penggerebekan Operasi Sarang Narkoba di Hajoran Pandan : Amankan 2 Pengedar Sabu dan Belasan Gram Barang Bukti

Berita Terbaru