BeritaDaerahPolitik

Diduga Kuat Calon Bupati Salsabila Mus Masukan Harta Boedel Pailit Dalam LHKPN, Pemohon CPM – UTU Minta MK Putuskan Diskualifikasi

581
×

Diduga Kuat Calon Bupati Salsabila Mus Masukan Harta Boedel Pailit Dalam LHKPN, Pemohon CPM – UTU Minta MK Putuskan Diskualifikasi

Sebarkan artikel ini

Diduga Kuat Calon Bupati Salsabila Mus Masukan Harta Boedel Pailit Dalam LHKPN, Pemohon CPM - UTU Minta MK Putuskan Diskualifikasi

Foto Istimewa : Iqbal Tawakkal Pasaribu kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi

Jakarta, Media Investigasi.net, Gawat langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu sebagai termohon diduga kuat karena ada aliran dana sejumlah uang dari salah satu paslon sengaja meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus–La Ode Yasir yang itu adalah pelanggaran adminitrasi negara, ungkap. Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam persidangan.

Dimana Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu nomor urut 2, Shasabila Widya L. Mus di duga kuat telah melakukan pelanggaran adminitrasi negara yang mana tidak jujur dalam memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Pasal Pasal 7 Ayat (2) huruf j UU Nomor 10/2016, tutur. Iqbal Tawakkal Pasaribu.

Berdasarkan pernyataan yang  disampaikan langsung oleh, Iqbal Tawakkal Pasaribu kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Pemohon) hal tersebut di jelaskan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) pada hari Jumat tanggal, 25 April 2025, ujarnya.

Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi, Iqbal Tawakkal Pasaribu, juga menyampaikan usai Sidang perdana Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Pulau Taliabu pasca-pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Panel MK, ucapnya.

Baca Juga :  Mengenal Uda Amran Content Creator asal Jogja

Iqbal Tawakkal Pasaribu kuasa hukum secara tegas juga mengatakan bahwa, LHPKN Sashabilla tersebut bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 6 Juli 2020 karena secara hukum daftar LHKPN yang diajukan Sashabila selaku Calon Bupati Nomor Urut 01.

Hal tersebut telah di laporkan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan parahnya daftar LHKPN diduga tidak berdasarkan data dan informasi yang benar, karena daftar kekayaan pribadi yang diklaim sebagai kekayaan pribadi sesungguhnya merupakan harta pailit Ahmad Hidayat Mus, tegas.
Iqbal Tawakkal Pasaribu.

Dehan hal tersebut kuasa hukum
Iqbal Tawakkal Pasaribu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi selaku  pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) agar melakukan  diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sashabila Widya L Mus–La Ode Yasir) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Abidin Jaaba–Dedi Mirzan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.

Karena sangat jelas tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024; menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024.

“Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, yang ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Senin tanggal 7 April 2025, Pukul 20:03 WIT”.

Selain itu, kuasa hukum
Iqbal Tawakkal Pasaribu pemohon juga memohonkan agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 138 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024, pintanya.

Baca Juga :  Gakkumdu Bawaslu Beltim Raih Dua Penghargaan Terbaik Gakkumdu Award 2024

Kuasa hukum Iqbal Tawakkal Pasaribu juga tegas menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus–La Ode Yasir, Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 lalu itu cacat demi hukum maka patutlah di lakukan diskualifikasi, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *