Gambar Ilustrasi Dana Desa.
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net-Dana desa adalah salah satu program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat pembangunan di tingkat desa. Sejak diluncurkan pada tahun 2015, dana desa telah menjadi instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, ada perdebatan yang muncul terkait apakah dana desa benar-benar memberi kebebasan desa dalam mengelola anggarannya atau justru menghalangi kebijakan penuh desa terhadap penggunaan dana tersebut.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah dana desa benar-benar bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), atau justru membatasi kebijakan desa dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan lokal mereka?
Tujuan Utama Dana Desa.
Secara resmi, dana desa bertujuan untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dana ini digunakan untuk berbagai proyek pembangunan infrastruktur, seperti jalan desa, irigasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan, serta mendukung program pemberdayaan ekonomi dan sosial. Salah satu tujuan utama dana desa adalah mengurangi ketimpangan pembangunan antara desa dan kota, sekaligus meningkatkan kapasitas keuangan desa melalui alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Namun, dana desa tidak secara langsung ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). PAD merupakan pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber asli desa seperti retribusi, hasil pengelolaan aset desa, serta usaha ekonomi desa. Dengan kata lain, dana desa lebih berfungsi sebagai dana stimulus pembangunan yang diarahkan untuk kepentingan publik, sedangkan PAD lebih terkait dengan upaya desa untuk mengelola potensi ekonominya secara mandiri.
Kebijakan Penuh Desa: Terbentur Regulasi?
Meski dana desa memberikan manfaat besar dalam hal pembangunan, banyak kepala desa merasa terikat oleh berbagai regulasi yang ketat dalam penggunaan dana tersebut. Pemerintah pusat menetapkan aturan yang sangat rinci terkait peruntukan dana desa, termasuk persentase alokasi untuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial lainnya. Hal ini mengakibatkan keterbatasan ruang gerak bagi desa untuk menyesuaikan penggunaan dana desa dengan kebutuhan spesifik mereka.
Sebagai contoh, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ada ketentuan tentang proporsi dana yang harus dialokasikan untuk program tertentu seperti padat karya tunai, pembangunan infrastruktur skala kecil, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat. Meski tujuan dari ketentuan ini baik, desa sering kali dihadapkan pada situasi di mana kebutuhan lokal mereka berbeda dari skema yang ditetapkan oleh pusat.
Banyak desa yang lebih membutuhkan dana untuk program-program inovatif yang sesuai dengan potensi lokal, seperti pengembangan usaha desa, promosi pariwisata desa, atau sektor pertanian dan perikanan. Namun, karena adanya regulasi yang mengikat, desa tidak memiliki kebebasan penuh dalam mengelola dana desa untuk program yang lebih sesuai dengan konteks lokal mereka.
Apakah Dana Desa Membatasi Otonomi Desa?
Di satu sisi, program dana desa berhasil meningkatkan pembangunan di tingkat desa, namun di sisi lain, beberapa pihak mengkritik bahwa kebijakan tersebut dapat menghalangi otonomi desa dalam menentukan prioritas mereka sendiri. Keterbatasan ini, menurut sebagian pengamat, menunjukkan bahwa kebijakan dana desa belum sepenuhnya memberikan ruang bagi desa untuk berinovasi dan mengelola anggarannya secara mandiri.
Kepala desa dan perangkat desa sering kali dihadapkan pada beban administratif yang besar untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku terkait dana desa. Selain itu, setiap penggunaan dana harus melalui proses pelaporan yang ketat, yang sering kali memakan waktu dan energi yang tidak sedikit. Hal ini mengakibatkan banyak kepala desa merasa bahwa mereka lebih sibuk dengan urusan administrasi daripada berfokus pada program pembangunan yang nyata.
Agar dana desa lebih efektif dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Fleksibilitas Penggunaan Dana : Pemerintah pusat sebaiknya memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi desa dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa. Hal ini dapat dilakukan dengan memberi ruang bagi desa untuk menyesuaikan alokasi dana berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal mereka.
2. Peningkatan Kapasitas Desa : Sebagai bagian dari kebijakan dana desa, pelatihan dan peningkatan kapasitas perangkat desa perlu ditingkatkan. Dengan begitu, desa dapat mengelola dana secara lebih efisien dan mandiri, serta mengoptimalkan potensi lokal yang ada untuk meningkatkan PAD.
3. Penguatan Sistem Pengawasan Lokal : Dalam mengelola dana desa, desa tetap perlu diawasi agar penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Namun, pengawasan ini bisa lebih diarahkan kepada sistem pengawasan lokal yang melibatkan masyarakat setempat, bukan semata-mata melalui pengawasan dari pemerintah pusat.
4. Pemberian Insentif untuk Inovasi Desa : Pemerintah pusat dapat memberikan insentif kepada desa-desa yang berhasil mengembangkan program-program inovatif yang sesuai dengan potensi lokal mereka. Dengan demikian, desa didorong untuk berpikir kreatif dalam mengelola anggaran dan mencari solusi yang efektif untuk memajukan wilayah mereka.
Dana desa memang telah berperan besar dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia, termasuk meningkatkan akses infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Namun, peraturan yang ketat dan terpusat sering kali membatasi otonomi desa dalam memutuskan penggunaan dana tersebut. Untuk mencapai hasil yang lebih baik, desa perlu diberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan prioritas anggaran mereka, sementara tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan inovatif, dana desa dapat menjadi instrumen yang lebih efektif untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan PAD, dan memajukan kesejahteraan masyarakat desa tanpa harus mengorbankan kebijakan lokal yang lebih relevan dengan kebutuhan spesifik di setiap desa.
(Yanti)