BeritaDaerahHukum

Sejumlah BUMNag di Dharmasraya Diduga Bermasalah: Direktur BUMNag Sipangkur Jaya Dituding Tak Transparan, Dana Desa Rp 230 Juta Dipertanyakan

444
×

Sejumlah BUMNag di Dharmasraya Diduga Bermasalah: Direktur BUMNag Sipangkur Jaya Dituding Tak Transparan, Dana Desa Rp 230 Juta Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Peternakan, Pengembangan, Penggemukan Sapi oleh BUMNag Sipangkur Jaya telan Dana Desa Rp 230 Juta (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– Program Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi desa di Kabupaten Dharmasraya kini berada dalam sorotan. Dari 52 BUMNag yang ada, hanya 37 yang masih aktif menjalankan kegiatannya, sementara sisanya terhenti tanpa alasan yang jelas. Salah satu kasus yang menyedot perhatian adalah BUMNag Sipangkur Jaya di bawah kepemimpinan Direktur Rajendra Isnaini, yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dharmasraya, Hasto Kuncoro, menegaskan bahwa anggaran BUMNag bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan setiap tahun berdasarkan kebutuhan. Namun, ia menyayangkan kurangnya transparansi dari sejumlah BUMNag, termasuk Sipangkur Jaya.

“Sejak tahun 2018, BUMNag Sipangkur Jaya tidak pernah memberikan laporan kepada kami. Kami sudah mengirimkan tiga surat resmi dan melakukan dua kali pemanggilan terhadap direkturnya, tapi tidak ada tanggapan,” ujar Muchli Endri Yose, Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna DPMD Dharmasraya.

 

 Laporan permodalan BUMNag Sipangkur Jaya Rp. 130.000.000 dan 100.000.000.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMNag Sipangkur Jaya menerima anggaran dari Dana Desa sebesar Rp 230 juta pada tahun 2017-2018 untuk proyek peternakan sapi, pengembangan, dan penggemukan. Namun, hingga kini, tidak ada laporan resmi terkait penggunaan dana tersebut maupun hasil yang dicapai.

“Kami meminta Direktur BUMNag Sipangkur Jaya segera memberikan penjelasan lengkap atas penggunaan anggaran tersebut. Dana Desa adalah milik rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas Muchli.

Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah dan penegak hukum turun tangan. Indikasi kerugian negara yang diduga terjadi akibat penyalahgunaan Dana Desa dinilai tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara Persetujuan Ranperda Tahun 2025

“Sikap Direktur yang tidak menggubris surat dan panggilan dinas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan. Kami mendorong agar kasus ini segera diusut tuntas. Bila terbukti ada unsur korupsi, pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dharmasraya.

Hasto Kuncoro menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan bahwa BUMNag yang tidak aktif dan tidak melaporkan kinerjanya akan dievaluasi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihaknya siap menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“BUMNag harus menjadi solusi bagi peningkatan ekonomi desa, bukan menjadi beban. Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai tujuan,” pungkas Hasto.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *