Foto Dokumentasi : Kepolisian Resor Pulau Taliabu dan Pospol Airud Pulau Taluabu.
Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ada keanehan dan kekeliruan tentang prosedural, dan penyimpangan serta kewenangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Pulau Taliabu dan Pospol Airud Pulau Taliabu yang menanggapi permasalahan peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Pulau Taliabu dalam beberapa waktu terakhir yang kian mengalami peningkatan, ungkap. La Ode Karyata (Praktisi Sosial dan Hukum).
Dimana Praktisi Sosial dan Hukum, La Ode Karyata, menyampaikan bahwa telah terjadi penyimpangan serta kewenangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Pulau Taliabu dan Pospol Airud Pulau Taluabu yang merupakan sebuah, Fenomena yang mana ini bukan hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan, ketertiban umum, serta kesehatan masyarakat, tuturnya.
*Sebagai wilayah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian atau Larangan Peredaran Miras, di Kabupaten Pulau Taliabu yang artinya kita telah menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan penegakan hukum yang memiliki landasan jelas dan sah secara formal, kata. La Ode Karyata”.
Praktisi Sosial dan Hukum, La Ode Karyata juga mengatakan bahwa secara hukum, penindakan terhadap miras di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi seperti KUHP Pasal 204 mengatur sanksi pidana bagi penjual atau pengoplos miras yang menyebabkan kematian, pasal 492 dan Pasal 536 mengatur sanksi pidana bagi orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mengatur zat adiktif, termasuk tembakau dan produk turunannya seperti rokok elektronik (vape),
Serta Perpres nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, namun hingga saat ini tidak menjelaskan dan mengatur Sanksi pidana langsung, perpres ini hanya fokus mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, termasuk pengolongan, penjualan, dan pembatasan tempat penjualan. Serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 jo. Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang membatasi distribusi miras pada Golongan *A,B, C.* tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran atau penjualan minuman beralkohol, tegas. La Ode Karyata.
Sehingga jenis-jenis Minuman Beralkohol yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi telah dilegakan, sebagaimana dibatasi pada Golongan beralkohol *A,B, C.* Namun, pengaturan di tingkat daerah harus melalui Peraturan Darah (Perda) sehingga bisa mengatur sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Selanjutnya La Ode Karyata selaku Praktisi Sosial dan Hukum, juga menjelaskan bahwa hal ini menjadi krusial karena memberikan legitimasi lex specialis terhadap pelaksanaan razia, penyitaan, penggeledahan dan penuntutan (tanpa penunjukan surat Mindik maupun surat dari pengadilan). Tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda),
Maka langkah atau tindakan penindakan tanpa pro justitia rentan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah (ilegal) maupun terdapat celah untuk di Prapradilan oleh pihak terkait maka dsgan tersebut masalah akan semakin kompleks ketika di lapangan teridentifikasi adanya penggeledahan, penangkapan dan penyitaan miras oleh Satuan Samapta Polres Pulau Taliabu dan Pos Pol Sat Polairud Bobong, ucapnya.
La Ode Karyata juga menyatakan bahwa dalam prosedur kitab hukum acara pidana (KUHAP), penyitaan, penggeledahan, penangkapan harus dilakukan oleh penyidik bukan penyelidik dan Penyelidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan namun itu atas dasar perintah penyidik dengan berdasarkan Adiministrasi Penyidikan (Mindik) dan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Kecuali dalam keadaan tertangkap tangan Pasal 38 KUHAP mengatur kewenangan dan prosedur penyitaan hingga Pasal 40 KUHAP yang mengatur barang-barang tertentu yang disita, secara tegas telah mengatur mekanisme tersebut. Penangkapan pun wajib didasarkan pada surat perintah kecuali pelaku sedang melakukan tindak pidana secara langsung.
Namun ada fakta menarik bahwa penyitaan, penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Pulau Taliabu dan Pospol Airud Pulau Taluabu terbukti bawa tanpa di lengkapi surat perintah maupun izin pengadilan menunjukkan adanya cacat formil dalam prosedur KUHAP. Saat melakukan penangkapan, yang lebih jauh, terdapat persoalan kewenangan fungsi di tubuh Kepolisian.
Penindakan miras yang dikaitkan dengan zat adiktif merupakan zat-zat yang dapat menimbulkan efek ketagihan atau kecandungan bila sampai disalahgunakan. merupakan domain Satuan Reserse Narkoba, bukan Sat Samapta. Sat Samapta memiliki peran preventif dan represif terbatas seperti patroli, pengamanan, dan penindakan awal sebelum pelimpahan ke fungsi penyidik yang berwenang.
Ketika Sat Samapta langsung mengambil alih proses penyitaan, penggeledahan dan penangkapan hingga tahap penindakan tanpa koordinasi dengan Sat Resnarkoba, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan kewenangan atau overlapping authority yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun prinsip pembagian tugas di internal Kepolisian.
Hal serupa juga terjadi pada Pospol Airud di Bobong untuk lakukan penyidikan tindak pidana yang terjadi di kapal atau pelabuhan harus berkoordinasi dengan instasi terkait seperti Bea Cukai, KPLP dan instansi lainnya untuk pengawasan dan penegakan hukum di pelabuhan.
Dari perspektif normatif, tindakan yang tidak sesuai prosedur ini dapat menimbulkan konsekuensi serius. Barang bukti yang diperoleh secara tidak sah atau merujuk pada bukti yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum (unlawfully obtained evidence) berpotensi dikesampingkan oleh hakim di persidangan.
Hal ini membuka peluang bagi tersangka atau pelaku usaha untuk bebas melalui mekanisme praperadilan, sekaligus melemahkan upaya pemberantasan miras di wilayah Taliabu. Selain itu, tindakan semacam ini juga berisiko merusak citra institusi kepolisian di mata publik,menimbulkan persepsi penegakan hukum yang tidak profesional, dan bahkan membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan khususnya oleh Sat Samapta dan pada umumnya Polres Pulau Taliabu dan Pospol Airud Bobong.
Kondisi ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal keberanian bertindak, tetapi juga ketepatan dalam prinsip-prinsip hukum maupun tindakan tersebut pada koridor hukum yang legal (sah). Pembentukan Perda Miras di Taliabu menjadi urgensi yang tidak dapat ditunda oleh Pemerintah Daerah, agar setiap penindakan oleh Aparat penegak hukum, termasuk Sat Samapta dan Polairud bahkan Sat Pol PP memiliki dasar hukum yang legal.
Dan wajib mematuhi KUHAP terkait penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, serta menegaskan batas kewenangan antar fungsi kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam , tendasnya.
Dalam konteks pembinaan internal, Kapolres Pulau Taliabu perlu memastikan bahwa seluruh personel memahami batas kewenangan dan prosedur penindakan. Fungsi pengawasan internal seperti Propam dan Siwas harus aktif melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalagunaan kewenangan (abuse of power).
“Di sisi lain, pendekatan preventif berbasis edukasi publik tentang bahaya miras juga harus diperkuat, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan”
Tanpa langkah – langkah pembenahan ini, pemberantasan miras di Taliabu akan selalu berada di wilayah abu-abu dan melanggar prosedur hukum, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip negara hukum yang menuntut semua tindakan pemerintah dan aparatnya untuk tunduk pada hukum.
Penegakan hukum yang profesional adalah yang tidak hanya mampu bertindak cepat, tetapi juga mampu bertindak tepat sesuai prosedur dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tutup. La Ode Karyata (Praktisi Sosial dan Hukum).
Ketua Investigasi Indomesia Nasional **** La Omy La Tua.






