Bupati JKA Sampaikan Nota Penjelasan KUA – PPAS Perubahan 2025 di Sidang Paripurna DPRD

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Padang Pariaman Sampaikan nota penjelasan perubahan di sidang paripurna DPRD..(Dok.redaksi.)

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pariaman. Mediainvestigasi.net.- Tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Tahun 2025 Kabupaten Padang Pariaman resmi memasuki tahap penyampaian nota penjelasan dari Bupati. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Padang Pariaman yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (31/7/2025).

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Firman, S.Si, yang didampingi Wakil Ketua Wira Satria. Paripurna ini juga dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, dan anggota seluruh DPRD Padang Pariaman.

 

Dalam layanannya, Bupati Padang Pariaman, Drs. John Kenedy Azis, menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan perkembangan aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

 

“Pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan efisiensi belanja secara besar-besaran. Hal ini berdampak langsung terhadap penyusunan perubahan KUA Tahun 2025,” jelas Bupati JKA.

Lebih lanjut, Bupati juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang rincian penyesuaian alokasi transfer ke daerah. Keputusan ini memaksa daerah melakukan penyesuaian pendapatan, rasionalisasi, serta realokasi belanja yang akan berdampak melalui Perubahan APBD.

 

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Perubahan APBD 2025.

 

Adapun beberapa faktor utama yang mendasari perubahan KUA dan PPAS ini, antara lain:

Baca Juga :  Meriahkan Festival Tani Nagari Padang Toboh Ulakan Dengan Tari Indang Hingga Sawah Pokok Murah

 

Penyesuaian terhadap sasaran dan arah kebijakan pembangunan serta penganggaran tahun 2025.

 

Penyesuaian terhadap pendapatan daerah, baik dari dana transfer pusat/provinsi maupun PAD.

 

Penyesuaian dan pengakomodasian perubahan APBD akibat regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi.

 

Bupati juga mengungkapkan bahwa perubahan atau pergeseran APBD telah dilakukan sebanyak dua kali dan telah disampaikan kepada DPRD.

 

Penurunan Target Pendapatan dan Belanja

 

Bupati JKA menyampaikan target pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp88,48 miliar, dari sebelumnya Rp1,454 triliun menjadi Rp1,366 triliun. Penurunan ini terutama berasal dari transfer pendapatan sektor yang berkurang signifikan dari Rp1.273 triliun menjadi Rp1.185 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipertahankan pada angka Rp180,89 miliar.

 

Di sisi belanja daerah, juga terjadi penyesuaian dari Rp1.552 triliun menjadi Rp1.464 triliun, atau berkurang sekitar Rp88,48 miliar, mengikuti tren efisiensi nasional dan regional.

 

Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2025 dan akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih teknis antara DPRD dan TAPD Padang Pariaman.

 

***(Rafdy G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Kecamatan Buko Mengucapkan : Selamat Ulang, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, SERFI KAMBEY, Ke-49 Tahun
208 Calon Dubalang Kota Digembleng, Wako Fadly: Garda Adat untuk Padang Sigap
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya
Personel Polsek Buko Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Laksanakan Siaga Penjagaan Dan Patroli Dialogis
Satuan Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Pastikan Keamanan Kondusif Kawal Aksi Damai Pemuda Kalumbatan
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:02 WIB

Masyarakat Kecamatan Buko Mengucapkan : Selamat Ulang, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, SERFI KAMBEY, Ke-49 Tahun

Rabu, 2 September 2026 - 20:16 WIB

208 Calon Dubalang Kota Digembleng, Wako Fadly: Garda Adat untuk Padang Sigap

Rabu, 2 September 2026 - 20:04 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya

Selasa, 1 September 2026 - 19:49 WIB

Personel Polsek Buko Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Laksanakan Siaga Penjagaan Dan Patroli Dialogis

Selasa, 1 September 2026 - 16:13 WIB

Satuan Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Pastikan Keamanan Kondusif Kawal Aksi Damai Pemuda Kalumbatan

Berita Terbaru