Foto La Omy La Tua Dokumnetasi Istimewa : Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jeck selaku Penerima Kuasa para pihak Pemenang Putusan 588 PK / Pdt / 2002.
Depok Jawa Barat, Media Investigasi.net, Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jeck selaku Penerima Kuasa para pihak Pemenang Putusan 588 PK / Pdt / 2002. PENGARAP PEPABRI PR 03/04 Sukmajaya dengan Alas Hak EIGENDUM PERPONDING No. 23. A/n : WL. Samuel De meyyer, Achmad Yahya Usemahi, degan tegas meminta seluruh penegak hukum di Wilayah Jawab Barat tangkap para Gorila Mafia Tanah Di Kota Depok yang degan sengaja menempati lahan atau mentewakan lahan orang yang bukan bukan miliknya tampa sepengetahuan ahlii waris, ungkapnya.
Dimana Penerima Kuasa para pihak, Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jeck secara tegas menyampaikan ke publik bahwa ada Gorila Mafia Tanah Di Kota Depok Provinsi Jawa Barat degan sengaja coba merapas hak keperdataan orang lain yakni berupa lahan tanah parung serab seluas +/- 45 Ha, tanpa seizin Pemilik (Ahli Waris) yang terletak di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat, tuturnya.
Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jek selaku Penerima Kuasa dari para pihak juga menyampaikan bahwa lahan tanah parung serab seluas 45 Ha, itu sudah tidak bermasalah lagi dikarenakan Perkara Perdata tanah parung serab, sudah Berkekuatan Hukam Tetap (BHT) berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung no : 588.PK/Pdt/2002 (INKRA) yang tak pantas lagi para gorila mafia tanah mengusai degan sengaja hak orang lain, tegasnya.
Dan dalam perkara tersebut Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jek selaku Penerima Kuasa dari para pihak juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut status kedudukan hukum perdatanya sudah sangat jelas berdasarkan novum Eigendom Verponding no 23 atas nama WL. Samoel De Meyyer/GT faber dan telah mempunyai surat Anmaning/tentang Penetapan Eksekusi No. 04 / Pdt / Eks / 2005/PN. dan telah di laksanakan Eksekusi pada tanggal, 19 November 2007 0leh Pengadilan Negeri Depok yang bukan seenaknya
Para Gorila Mafia Tanah Di Kota Depok menglaim bahwa itu milik mereka, ujarnya.
Mengenai hal tersebut juga Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jek selaku Penerima Kuasa dari para pihak tersebu juga menjelaskan bahwa pada PRINSIPAL Pemenang perkara PEPABRI PR 03 /04 Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, diluar itu, pada perkara tersebut para Gorila Mafia Tanah di Kota Depok
bukan lagi PIHAK pemenang dan tidak lagi berhak atas Tanah Parung serab yang terletak di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan sukmajaya Kota Depok apalagi memanfaatkan lahan orang lain untuk kepentingan pribadi.
Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jek selaku Penerima Kuasa dari para pihak juga tegas mengatakan bahwa Guna Untuk mengurus, mengelola dan menjaga Lahan tanah tersebut dari Pihak lain yang sengaja memasuki tanah dan mendirikan bangunan diatas Lahan tanah yang terletak di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan sukmajaya Kota Depok seluas 45 Ha, di tersebut duga kuat telah di kuasai oleh Almarhum H. Rudi Samin dan H. Amir Talaohu tanpa seizin ahli waris selaku Pemilik yang sah.
Dengan demikian Penerima Kuasa dari para Pihak tersebut diatas, nama Achmad Yahya Usemahu juga menjelaskan bahwa selain para pihak yang di maksud di atas tidak ada lagi Pihak lain selain ahli waris para pihak yang memenangkan perkara berdasarkan
surat putusan Mahkamah Agung no : 588.PK/Pdt/2002 (INKRA)
Sehinghan yang berhak di atas tanah parung serap, yang berlokasi di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, selain Pihak atau PRINSIPAL yang sudah disebutkan di atas itu adalah pemilik yang sah bukan sekelompok para gorila mafia tanah yang ada di kota depok jawa barat, tutup. Achmad Yahya Usemahu (Bung Jeck selaku penerima kuasa).
Ketua Investigasi Nasional Indonesia **** La Omy La Tua.












