Ketua Bawaslu Dharmasraya Subandiono (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net-08 Oktober 2024 — Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiono, mengingatkan bahwa 30 anggota DPRD Dharmasraya wajib memiliki surat izin kampanye dan izin cuti jika terlibat dalam mendampingi pasangan calon selama Pilkada 2024.
Tanpa izin tersebut, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan anggota dewan.
“Jika ada anggota dewan yang tidak memiliki surat izin kampanye dan izin cuti, Bawaslu akan menghentikan kampanye tersebut dengan tegas,” ujar Subandiono kepada media ini di ruangannya.
Subandiono juga menanggapi terkait video viral anggota DPRD Dharmasraya yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon tunggal, Anisa Leli. Menurutnya, Bawaslu akan memanggil anggota tersebut untuk klarifikasi dan akan memproses lebih lanjut jika ditemukan unsur pidana. “Kita akan bahas bersama Gakkumdu jika ada potensi pelanggaran,” jelasnya.
Hingga saat ini, baru sembilan anggota DPRD yang telah menyerahkan surat izin kampanye ke Bawaslu. “Kami baru menerima tembusan surat izin kampanye dari sekitar sembilan anggota dewan, salah satunya Poniman,” tambah Subandiono.
Bawaslu menegaskan bahwa tanpa izin yang sah, anggota dewan tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye.
Editor: Yanti











