Menu

Mode Gelap

Berita

Bawaslu Tegaskan Anggota DPRD Dharmasraya Wajib Kantongi Surat Izin Kampanye dan Cuti

badge-check


					Bawaslu Tegaskan Anggota DPRD Dharmasraya Wajib Kantongi Surat Izin Kampanye dan Cuti Perbesar

Ketua Bawaslu Dharmasraya Subandiono (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net-08 Oktober 2024 — Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiono, mengingatkan bahwa 30 anggota DPRD Dharmasraya wajib memiliki surat izin kampanye dan izin cuti jika terlibat dalam mendampingi pasangan calon selama Pilkada 2024.

Tanpa izin tersebut, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan anggota dewan.

“Jika ada anggota dewan yang tidak memiliki surat izin kampanye dan izin cuti, Bawaslu akan menghentikan kampanye tersebut dengan tegas,” ujar Subandiono kepada media ini di ruangannya.

Subandiono juga menanggapi terkait video viral anggota DPRD Dharmasraya yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon tunggal, Anisa Leli. Menurutnya, Bawaslu akan memanggil anggota tersebut untuk klarifikasi dan akan memproses lebih lanjut jika ditemukan unsur pidana. “Kita akan bahas bersama Gakkumdu jika ada potensi pelanggaran,” jelasnya.

Hingga saat ini, baru sembilan anggota DPRD yang telah menyerahkan surat izin kampanye ke Bawaslu. “Kami baru menerima tembusan surat izin kampanye dari sekitar sembilan anggota dewan, salah satunya Poniman,” tambah Subandiono.

Bawaslu menegaskan bahwa tanpa izin yang sah, anggota dewan tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye.

Editor: Yanti 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Idul Fitri 2026, PLN Icon Plus Sumbagteng Siagakan Tim dan Infrastruktur Jaringan

5 Maret 2026 - 14:21 WIB

Safari Ramadhan di Polda Jabar, Kapolri Cek Ketahanan Pangan hingga Bedah Rumah

5 Maret 2026 - 14:01 WIB

Komdigi Bongkar ‘Dosa’ Platform Digital Meta

5 Maret 2026 - 12:38 WIB

Trending di Berita