DPRD Dharmasraya Tegas! PT DL Diberi Tenggat 6 Bulan Benahi IPAL Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Koto Balai

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: DPRD Dharmasraya dan DLH Usai Rapat dengan PT DL (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — DPRD Kabupaten Dharmasraya bersikap tegas menyikapi dugaan pencemaran Sungai Koto Balai yang diduga berasal dari aktivitas PT Dharmasraya Lestarindo (PT DL).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan manajemen perusahaan, Selasa (23/12/2025), DPRD menuntut tanggung jawab penuh dari PT DL.

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Dharmasraya dipimpin Wakil Ketua DPRD Sujito, S.M., serta dihadiri empat anggota Komisi III, yakni Adidas (Ketua), Sasmi Erli, M.Pd (Wakil), H. Herman (Sekretaris), dan Emilayanti, S.P (Anggota).

Rapat membahas dugaan pencemaran Sungai Koto Balai di Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, yang dikaitkan dengan pengelolaan limbah perusahaan.

 

DLH Paparkan Kronologi dan Sanksi

Kepala DLH Dharmasraya Budi Waluyo menjelaskan, pencemaran berawal dari keretakan Kolam IPAL 13 PT DL yang menyebabkan rembesan air limbah ke kebun warga. Kejadian tersebut diverifikasi DLH pada 17 November 2025.

DLH juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar di media online pada 10 Desember 2025, dengan pemeriksaan lapangan bersama pemerintah nagari, Polsek Koto Baru, Polres Dharmasraya, serta manajemen PT DL. Pemeriksaan mencakup Kolam IPAL 1 hingga 13 serta aliran Sungai Koto Balai dari hulu ke hilir.

Hasil verifikasi menyebutkan perubahan warna air sungai disebabkan material lumpur dari tanggul kolam penampung hasil pengerukan IPAL yang terbawa aliran hujan.

Atas temuan itu, DLH menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tanpa denda melalui Keputusan Kepala DLH Nomor 100.3.3/49/KPTS/DLH-2025 tertanggal 16 Desember 2025. PT DL diwajibkan merevitalisasi seluruh kolam IPAL dengan pengawasan konsultan ahli dalam waktu maksimal enam bulan.

Baca Juga :  Pelaku Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas di Dharmasraya Ditangkap, Ternyata Mengamuk karena Utang Pinjaman Mingguan

DPRD: Tidak Ada Toleransi

Komisi III DPRD menegaskan akan melakukan pengawasan langsung dan berkala terhadap pelaksanaan sanksi. DPRD juga meminta perusahaan segera menuntaskan persoalan pencemaran dan melindungi masyarakat terdampak.

Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PDIP, Adidas, melontarkan teguran keras kepada PT DL.

“Semua poin wajib dilaksanakan. Kolam limbah harus dibenahi sesuai aturan, dan perbaikan paling lambat enam bulan,” tegasnya.

DPRD turut menekankan agar CSR PT DL tidak hanya menyasar Nagari Koto Padang, tetapi juga masyarakat Koto Baru yang terdampak.

Komitmen Lingkungan Jadi Harga Mati

Meski belum ada laporan kerugian materiil dari masyarakat, DPRD menegaskan hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab perusahaan. DPRD memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran lingkungan dan menempatkan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

 

Editor: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Progres Pembangunan 120 Unit Huntara di Keluran Bonalumban Kecamatan Tukka
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pasaman Dorong Budaya Lokal Menjadi Warisan Lewat Tulisan
Hadirkan Profiling ASN Secara Gratis, Kepala BKN Targetkan 600 Ribu ASN Se-Indonesia Terpetakan Tahun Ini
Ketua Investigasi Nadional LPK GPI Tegas Sori DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Hari Senin Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Jam Kerja
Jalan Rusak Belum Tuntas, Pemkot Bandar Lampung Malah Belanja Seragam Rp2,5 Miliar, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Skala Prioritas
Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau
Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:39 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Progres Pembangunan 120 Unit Huntara di Keluran Bonalumban Kecamatan Tukka

Senin, 28 September 2026 - 19:29 WIB

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan

Senin, 28 September 2026 - 19:14 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pasaman Dorong Budaya Lokal Menjadi Warisan Lewat Tulisan

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Hadirkan Profiling ASN Secara Gratis, Kepala BKN Targetkan 600 Ribu ASN Se-Indonesia Terpetakan Tahun Ini

Senin, 28 September 2026 - 08:39 WIB

Ketua Investigasi Nadional LPK GPI Tegas Sori DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Hari Senin Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Jam Kerja

Berita Terbaru