Menu

Mode Gelap

Berita

DPRD Dharmasraya Tegas! PT DL Diberi Tenggat 6 Bulan Benahi IPAL Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Koto Balai

badge-check


					DPRD Dharmasraya Tegas! PT DL Diberi Tenggat 6 Bulan Benahi IPAL Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Koto Balai Perbesar

Gambar: DPRD Dharmasraya dan DLH Usai Rapat dengan PT DL (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — DPRD Kabupaten Dharmasraya bersikap tegas menyikapi dugaan pencemaran Sungai Koto Balai yang diduga berasal dari aktivitas PT Dharmasraya Lestarindo (PT DL).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan manajemen perusahaan, Selasa (23/12/2025), DPRD menuntut tanggung jawab penuh dari PT DL.

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Dharmasraya dipimpin Wakil Ketua DPRD Sujito, S.M., serta dihadiri empat anggota Komisi III, yakni Adidas (Ketua), Sasmi Erli, M.Pd (Wakil), H. Herman (Sekretaris), dan Emilayanti, S.P (Anggota).

Rapat membahas dugaan pencemaran Sungai Koto Balai di Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, yang dikaitkan dengan pengelolaan limbah perusahaan.

 

DLH Paparkan Kronologi dan Sanksi

Kepala DLH Dharmasraya Budi Waluyo menjelaskan, pencemaran berawal dari keretakan Kolam IPAL 13 PT DL yang menyebabkan rembesan air limbah ke kebun warga. Kejadian tersebut diverifikasi DLH pada 17 November 2025.

DLH juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar di media online pada 10 Desember 2025, dengan pemeriksaan lapangan bersama pemerintah nagari, Polsek Koto Baru, Polres Dharmasraya, serta manajemen PT DL. Pemeriksaan mencakup Kolam IPAL 1 hingga 13 serta aliran Sungai Koto Balai dari hulu ke hilir.

Hasil verifikasi menyebutkan perubahan warna air sungai disebabkan material lumpur dari tanggul kolam penampung hasil pengerukan IPAL yang terbawa aliran hujan.

Atas temuan itu, DLH menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tanpa denda melalui Keputusan Kepala DLH Nomor 100.3.3/49/KPTS/DLH-2025 tertanggal 16 Desember 2025. PT DL diwajibkan merevitalisasi seluruh kolam IPAL dengan pengawasan konsultan ahli dalam waktu maksimal enam bulan.

DPRD: Tidak Ada Toleransi

Komisi III DPRD menegaskan akan melakukan pengawasan langsung dan berkala terhadap pelaksanaan sanksi. DPRD juga meminta perusahaan segera menuntaskan persoalan pencemaran dan melindungi masyarakat terdampak.

Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PDIP, Adidas, melontarkan teguran keras kepada PT DL.

“Semua poin wajib dilaksanakan. Kolam limbah harus dibenahi sesuai aturan, dan perbaikan paling lambat enam bulan,” tegasnya.

DPRD turut menekankan agar CSR PT DL tidak hanya menyasar Nagari Koto Padang, tetapi juga masyarakat Koto Baru yang terdampak.

Komitmen Lingkungan Jadi Harga Mati

Meski belum ada laporan kerugian materiil dari masyarakat, DPRD menegaskan hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab perusahaan. DPRD memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran lingkungan dan menempatkan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

 

Editor: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Terlibat Cekcok, Pria di Gunung Sarik Padang Tewas Ditusuk Kerabat Sendiri

29 April 2026 - 11:49 WIB

Melalui Konfrensi Pers Ketua Panitia Hardiknas, Dikbud 2026 Jawab Soal Isu Tudingan Kepala Dinas Atas Pungli Terhadap Laporan Oknum Kepala Sekolah

29 April 2026 - 11:22 WIB

Menyamar Jadi Pria di TikTok, Wanita asal Nganjuk Nekat Larikan Gadis Remaja Tapteng ke Lampung”

29 April 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita