Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Dharmasraya (Dok, Istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kekecewaan mendalam dilontarkan oleh Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Dharmasraya terhadap pimpinan DPRD Dharmasraya. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan DPRD di beberapa media dianggap mengecilkan tuntutan serius mereka yang terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp 3,8 miliar.
Pada audiensi yang berlangsung 28 Oktober 2024, Aliansi OKP dan Ormawa menyuarakan tujuh tuntutan penting, yang berlandaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tuntutan ini mencakup pelunasan sisa pembayaran, penerapan sanksi pada pihak yang bertanggung jawab, transparansi anggaran, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengaudit lebih lanjut laporan BPK. Namun, alih-alih mendapat tanggapan serius, pimpinan DPRD justru menyebut audiensi tersebut “tidak membawa konsep dan tidak tepat sasaran.”
Adapun Tujuh Tuntutan Aliansi OKP dan Ormawa Dharmasraya yakni:
1. Pelunasan Sisa Pembayaran: Mendesak Sekretaris DPRD Dharmasraya untuk segera melunasi sisa biaya sesuai temuan BPK dalam jangka waktu 60 hari, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004.
2. Sanksi untuk Pelanggar: Meminta agar pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran diberi sanksi sesuai aturan.
3. Transparansi Kegiatan Anggaran: Semua pembahasan anggaran daerah harus dilakukan di Dharmasraya untuk memastikan transparansi.
4. Laporan Rinci Perjalanan Dinas: Setiap anggota DPRD wajib mempublikasikan penggunaan anggaran perjalanan dinas, termasuk rincian tujuan, biaya, dan peserta setiap akhir bulan, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Pembentukan Pansus: Mendesak DPRD membentuk Pansus khusus dari anggota baru periode 2024-2029 untuk mengaudit temuan BPK.
6. Tindak Lanjut Melalui Media: Meminta DPRD untuk melaporkan progres penanganan tuntutan ini kepada publik.
7. Langkah Hukum Jika Diabaikan: Aliansi OKP dan Ormawa akan mengambil langkah hukum bila tuntutan tidak dipenuhi.
Hafis, Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Dharmasraya, menyatakan bahwa mereka datang dengan tuntutan yang matang dan tujuan yang jelas. “Namun, pimpinan DPRD justru menyebut audiensi kami tidak memiliki konsep dan tidak tepat sasaran. Ini mengecewakan dan mencerminkan kurangnya keseriusan mereka,” tegas Hafis pada Rabu (30/10/2024).
Ketua KOPRI PMII Dharmasraya, Juwita Dwi Putri, menyatakan bahwa tuntutan mereka sepenuhnya berdasarkan amanat UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Tuntutan kami sangat jelas mengacu pada tugas DPRD untuk menindaklanjuti temuan BPK dan menampung aspirasi masyarakat. Pernyataan bahwa audiensi ini salah sasaran sangat menggelikan,” ujarnya tajam.
Juwita juga memperingatkan bahwa sikap pimpinan DPRD yang menganggap tuntutan mereka bukan sebagai “PR” hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap DPRD. “Jika tuntutan kami dianggap angin lalu, wajar jika masyarakat memandang negatif terhadap DPRD. Pengawasan publik ini justru demi kebaikan Dharmasraya, agar pengelolaan anggaran lebih efisien dan transparan,” pungkas Juwita.
Aliansi ini berharap DPRD tidak hanya melihat tuntutan ini sebagai serangan, melainkan sebagai wujud perhatian masyarakat dalam memaksimalkan fungsi DPRD, baik dalam legislasi, anggaran, maupun pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan kebijakan daerah.
Editor: Yanti