Foto Istimewah : Muhammad Rahim (Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta).
Jakarta, Media Investigasi.net, Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, Muhammad Rahim dan rekan-rekannya kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan secara resmi melaporkan dua petinggi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono, serta mendesak penegakan hukum agar melakukan proses hukum kedua yang di duga kuat sebagai aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan ilegal yang mana pihak Perusahaan tersebut hinggah sampai saat ini melakukan aktivitas di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, ungkapnya. melalui via tlpn Whatssap, pada hari Jum’at tanggal
10 Januari 2025, siang tadi.
Dimana Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Muhammad Rahim
dalam orasinya sscara tegas metampaikan bahwa, PT. GKP, adalah sebuah Perusahaan Tambang Nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan yang di duga kuat telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan ironisnya lagi meskipun sudah ada putusan hukum yang jelas, namun PT. GKP tetap melanjutkan aktivitas pertambangan Ilegal di wilayah pesisir kecil di Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara yang terkesan dilindungi, tuturnya.
“Apalagi hal tersbut kita ketahui bersama bahwa aktivitas pertambangan ilegal adalah perbuatan melanggar hukum seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang melarang penambangan di kawasan tersebut, tegas. Muhammad Rahim (Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta)”
Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Muhammad Rahim juga selaku kemenlu bem universitas ibnu chaldun-jakarta juga degan tegas menjelaskan bahwa sejumlah putusan hukum telah dengan jelas menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii, itu adalah Aktivitas Ilegal yang sangar jelas melanggar hukum namun parahnya seakan kebal hukum, ujarnya.
Adapun beberapa Putusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) adalah :
1). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menolak gugatan PT GKP terhadap undang-undang yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2). Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 yang menegaskan larangan aktivitas penambangan di wilayah pesisir kecil.
Putusan MA Nomor 14 P/HUM/2023 yang semakin memperkuat posisi hukum melawan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
3). Putusan MA yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan untuk PT GKP pada 7 Oktober 2024.
“Dan Keputusan-keputusan hukum ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP saat ini di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara itu sangat jelas telah melanggar hukum, namun perusahaan tersebut tetap berjalan tanpa mengindahkan aturan yang ada seakan tebal hukum karena di duga kuat ada penopang”
Di sisi lain, Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Muhammad Rahim juga menyoroti dampak buruk dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP. hal ini nampak bahwa tidak hanya merusak lingkungan, tetapi aktivitas mereka juga mencemari air laut yang menjadi sumber kehidupan warga setempat, serta menyebabkan konflik horizontal antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” ucapnya.
Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada masyarakat bantak di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang terkena terdampak, khususnya para Nelayan yang saat ini kehilangan mata pencaharian mereka.
Selain itu, juga telah terjadi konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat semakin meningkat, menciptakan ketegangan yang mana sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, Muhammad Rahim, melalui orasinya juga menyatakan bahwa langkah yang kami ambil saat ini adalah “Sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan hak-hak masyarakat, kami akan terus mengawal kasus ini sampai PT GKP benar-benar menghentikan segala aktivitas pertambangan di wilayah yang mana telah merusak lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.
Kiranya pihak perusahaan, PT GKP
melakukan pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi di wilayah Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kami degan tegas juga mendesak agar Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono, agar segera diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus penambangan ilegal agar tidak berlarut-larut menjadi penyakit, tutup. Muhammad Rahim (Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara di Jakarta).
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.
Undeniabl believe thatt which youu stated. Yourr favorite justificatioon seemed tto bbe oon the nnet the easiewt thing to bee aware of.
I sayy tto you, I definitely gget annoyed wuile people consideer worriees that they plainly don’t know about.
Yoou managed to hit the nail upon the topp ass well as defined out the whhole thing without having side
effect , people ccan take a signal. Willl probably be back too get more.
Thanks
Wondrful work! This iis the kind of info thst arre mant to bbe shhared around the internet.
Disghrace on thhe seearch engines for nnow not positioning this
suvmit upper! Comee onn over annd consult with mmy site
. Thankss =)
I aam retular reader, how aree you everybody? This piece off weiting possted at ths site iss truly fastidious.