Akhirnya Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Ungkap Sebut Ada Gorila Dibalik Konflik Dengan PT BSI Hak-Hak Warga Sekitar Kurang Terpenuhi

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa : AMuslimin Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung,

Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Media Investigasi.net, Kisah Konflik antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) akhirnya terungkap menemukan titik terang hal itu di ungkapkan langsung oleh
Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, yang mana mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut berakar dari tidaknya terpenuhinya hak-hak warga sekitar area tambang emas di Pesanggaran.

Dimana Hal tersebut disampaikan Muslimin usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, menjelaskan bahwa kasusnya telah menemukan titik terang hal itu di ungkapkan langsung oleh
Kamis (13/11/2025).

Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, juga menjelaskan bahwa
masalah utama yang terjadi dikarenakan hak-hak rakyat sekitar tambang tidak terpenuhi, padahal, rakyat yang memiliki kuasa penuh atas tanah dan lingkungan di sekitarnya,” tegasnya.

Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, juga menuturkan berdasarkan UUD 1945, serta Undang-Undang Pertambangan dan Kehutanan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan memberikan sanksi tegas kepada investor yang dinilai melanggar kepentingan rakyat namun ketika Negeri Diam.

“Maka Alam ini akan ikut Berteriak: Kritik Pedas untuk Pemerintah dan PT BSI atas Dugaan Perusakan Hutan Banyuwangi”

“Dalam hal ini, pemerintah pusat bisa memberikan sanksi administratif, pencabutan izin sementara, bahkan pencabutan izin operasional permanen jika terbukti melanggar,” jelasnya.

Muslimin juga menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah menempati dan mengelola lahan selama lebih dari 15 tahun seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah maupun pusat.

“KTH Tambak Agung seharusnya sudah mendapat izin penambangan rakyat. Secara aturan, individu bisa memperoleh izin seluas 1 hektare, kelompok 5 hektare, dan koperasi hingga 25 hektare. Jadi masyarakat jangan dibodohi,” tegasnya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000, Tembus Rp2,36 Juta per Gram

Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, juga menambahkan, aktivitas tambang yang dilakukan PT BSI bersifat profit oriented, sehingga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Perusahaan fokus pada keuntungan semata. Ketika mereka pergi, yang akan menanggung dampaknya adalah anak cucu kita,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya, Muslimin menyebut bahwa pihaknya bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi sumber konflik.

“Kami menduga luas lahan yang dikelola KTH Tambak Agung tidak sesuai dengan data yang disampaikan. Maka wajib dilakukan tinjau lapang bersama DPRD, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional**** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?
Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari
Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Gotong Royong Prajurit dan Warga Keritang Percepat Pembangunan RTLH
Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak

Berita Terbaru