Menu

Mode Gelap

Berita

AA Pemalsu Sertifikat Tanah 2,6 Ha, Setelah DPO 3 Tahun Berhasil Ditangkap di Malaysia

badge-check


					AA Pemalsu Sertifikat Tanah 2,6 Ha, Setelah DPO 3 Tahun Berhasil Ditangkap di Malaysia Perbesar

 

Medan – Mediainvestigasi.Net–Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).

“Hari ini kita bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia, tepatnya di Penang,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5) petang.

Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. “2 minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya sembari menyebutkan tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia.

Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. “Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” tutur Sumaryono.

Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum itu menyebutkan, penyidik terlebih dulu menangkap 2 tersangka lainnya.

“Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU,” sebut Sumaryono. Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah dari
Malaysia – Singapura dan akhirnya,” Kita tangkap di Malaysia, setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu

1 Juni 2026 - 11:40 WIB

PETI di Peranap Kian Merajalela, Tokoh Adat dan Pemerintah Desa Surati Polisi: APH Jangan Lamban!

1 Juni 2026 - 11:36 WIB

Diduga Curi Buah Sawit di Kebun PT. APN, Humas Laporkan ke Polsek Keritang

1 Juni 2026 - 11:33 WIB

Trending di Berita