BeritaDaerahHukum

Muslim Menerangkan, Ketua KUA Kecamatan Mersam Membeaf Seluruh Kerja Abdurahman Yusyari Selama Kurang Lebih Lima Tahun Lamanya.

2173
×

Muslim Menerangkan, Ketua KUA Kecamatan Mersam Membeaf Seluruh Kerja Abdurahman Yusyari Selama Kurang Lebih Lima Tahun Lamanya.

Sebarkan artikel ini

 

Mediainvestigasi.Net-Batanghari/Jambi kerap di panggil Muslim bekerja Kantor Kemenag Batangahari posisi beliau Tata Usaha, (T.U) Kabupaten Batanghari, Rabu (08/02/2023).

Muslim menerangkan bahwa, Abdurahman Yusyari adalah bersetatus sebagai Pegawaian ASN dan kurang lebih lima tahun seluruh pekerjaannya di hendelkan oleh Ketua KUA Kantor Kecamatan Mersam selama Yusyari tidak bekerja dan tidak masuk kantor selama hampir lima tahun, dikarenakan Yusyari telah memiliki usaha Batu Bara. Ungkap Muslim.

Dan lebih sangat mengejutkan lagi bahwa seluruh gaji telah masuk ke rekening pribadi Abdurahman Yusyari tanpa adanya kerja dan absensi kantor, dengan nilai gaji pokok perbulannya sejumlah Rp 1.700.000,- dengan golongan dua dan penempatnya sebagai staf administrasi di Kantor Urusan Agama Mersam.

Muslim menjelaskan kembali ini adalah kelalaian pihak Kemenag Batanghari dan sedang dalam proses permohonan pengajuan pemberhentian di Jambi.

Dan ini sudah melanggar ketentuan sebagai disiplin ASN, Abdurahman Yusyari termasuk Bentuk pokok dari tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Sabri/Redaksi mediainvestigasi.net.