Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangan Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.(Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Pematangan Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.(Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MEDIAINVESTIGASI.NET  – Percepatan pemulihan pascabencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan pedoman yang jelas dan terpadu.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mematangkan Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP).

Pembahasan rancangan pedoman tersebut dilakukan dalam Rapat Finalisasi Akhir Rancangan Pedoman Pelaksanaan PRRP di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jumat (11/9).

Rapat dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Fauzan Hasan.

“Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” ujar Restuardy.

Menurutnya, pedoman tersebut akan menjadi acuan operasional untuk memastikan keterpaduan data, program, kegiatan, dan sumber pendanaan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pedoman ini juga memperjelas pembagian tugas antara kementerian/lembaga terkait pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota terdampak. Dengan pembagian peran yang jelas, pelaksanaan program diharapkan dapat mengurangi risiko tumpang tindih kegiatan, salah sasaran, maupun inefisiensi.

Penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari kerangka kebijakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penetapan Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028.

Restuardy menyampaikan, penyusunan pedoman telah melalui serangkaian pembahasan sejak Juli 2026. Proses tersebut melibatkan Posko Nasional, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, serta 23 kementerian utama dan 10 kementerian pendukung PRRP di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

Secara substansi, rancangan pedoman mencakup lima bagian utama, yakni pendahuluan; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan; pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; serta penutup. Pedoman juga mengatur prinsip pelaksanaan, keterpaduan dokumen, tata kelola dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen risiko pembangunan nasional.

Terkait Rencana Induk PRRP, Restuardy menjelaskan bahwa Rencana Induk PRRP Sumatera telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK. Sementara itu, Rencana Induk PRRP Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih dalam proses penetapan.

Melalui pematangan pedoman ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mendorong agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi tersebut memiliki acuan yang terarah, terpadu, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sekaligus mendukung penerapan prinsip Build Back Better, Safer and Sustainable dalam proses pemulihan pascabencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca ISWMP 2027, Kemendagri Dorong Keberlanjutan Pengelolaan Sampah di Daerah
Kemendagri Perkuat Kesiapan Purworejo dalam Implementasi Program LSDP
Kemendagri Percepat Pembangunan Infrastruktur Sampah di Kabupaten Pamekasan
Kemendagri-BPJS Ketenagakerjaan Kawal Percepatan UCJ 2026 di NTB
Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah
Kota Malang Dilirik untuk Program LSDP, Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian
BPJS Ketenagakerjaan-Kemendagri Kawal Percepatan UCJ 2026 di Lampung
Pontianak-Sambas Jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah LSDP di Kalbar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIB

Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Pasca ISWMP 2027, Kemendagri Dorong Keberlanjutan Pengelolaan Sampah di Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 03:11 WIB

Kemendagri Perkuat Kesiapan Purworejo dalam Implementasi Program LSDP

Sabtu, 5 September 2026 - 07:24 WIB

Kemendagri Percepat Pembangunan Infrastruktur Sampah di Kabupaten Pamekasan

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Kemendagri-BPJS Ketenagakerjaan Kawal Percepatan UCJ 2026 di NTB

Berita Terbaru