Keluarga Belum Pikirkan Praperadilan, Polres Metro Depok Ditunggu Penjelasannya

Fokus Pulihkan Anak, Bukan Beradu Proses Hukum — Kini Penyidik Dituntut Terbuka Soal Dasar Penetapan Pasal

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK —

 

Keluarga Hamdan Al Zuhri, korban kecelakaan lalu lintas berusia 9 tahun, belum berpikir untuk menempuh upaya praperadilan atas proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan praperadilan, keluarga memilih menahan diri. Fokus mereka saat ini adalah kondisi dan pemulihan Hamdan.

“Kami belum berpikir sampai ke praperadilan. Fokus kami anak dulu. Kondisinya masih menjadi perhatian utama,” ujar pihak keluarga.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keluarga tidak sedang mencari ruang untuk berhadap-hadapan dengan aparat penegak hukum. Mereka memilih mengawal proses yang berjalan sambil memastikan kondisi korban tidak terabaikan.

Namun, sikap tenang keluarga bukan berarti pertanyaan hukum menjadi selesai.

Satlantas Polres Metro Depok sebelumnya menetapkan Muhamad Irvan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dengan sangkaan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ, yang berkaitan dengan kecelakaan akibat kelalaian dengan korban luka ringan.

Di sinilah pertanyaan keluarga menjadi relevan.

Sebab berdasarkan dokumen medis yang dimiliki keluarga, Hamdan disebut mengalami cedera kepala serius, termasuk contusio cerebri, perdarahan otak dan fraktur tulang tengkorak, serta menjalani perawatan selama 18 hari.

Pasca-perawatan, korban juga disebut mengalami gangguan bicara, ingatan dan kemampuan mengenali orang maupun objek tertentu.

Maka pertanyaannya bukan apakah keluarga sudah memikirkan praperadilan atau belum.

Pertanyaan utamanya justru: atas dasar apa penyidik menyimpulkan derajat luka korban sebagai luka ringan?

Jika kesimpulan tersebut memiliki dasar medis dan alat bukti yang kuat, tentu tidak sulit bagi penyidik untuk menjelaskannya secara terbuka kepada keluarga.

Sebaliknya, apabila masih terdapat perbedaan antara fakta medis dengan konstruksi pasal yang diterapkan, ruang evaluasi semestinya tetap terbuka.

Baca Juga :  Wali Nagari Koto Beringin Klarifikasi Isu Intip Mahasiswi KKN: "Kami Pastikan Keamanan Mereka"

Keluarga juga sebelumnya meminta agar hasil CT Scan, rekam medis, masa perawatan serta dampak neurologis korban menjadi bagian penting dalam penilaian perkara.

Untuk saat ini, keluarga memilih tidak memperlebar polemik.

Mereka merawat anak. Polres Metro Depok menjalankan penyidikan. Tetapi publik menunggu satu hal: penjelasan yang terang mengenai dasar hukum dan dasar medis di balik pasal yang diterapkan.

Sebab ketika yang menjadi korban adalah seorang anak dengan riwayat cedera kepala serius, ketepatan klasifikasi luka bukan sekadar urusan administrasi perkara.

Di situlah profesionalitas penyidikan diuji.

 

 

 

 

red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru
Masyarakat Kecamatan Buko Mengucapkan : Selamat Ulang, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, SERFI KAMBEY, Ke-49 Tahun
Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya
Personel Polsek Buko Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Laksanakan Siaga Penjagaan Dan Patroli Dialogis
Satuan Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Pastikan Keamanan Kondusif Kawal Aksi Damai Pemuda Kalumbatan
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 03:43 WIB

Keluarga Belum Pikirkan Praperadilan, Polres Metro Depok Ditunggu Penjelasannya

Jumat, 4 September 2026 - 23:09 WIB

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru

Kamis, 3 September 2026 - 14:02 WIB

Masyarakat Kecamatan Buko Mengucapkan : Selamat Ulang, Bapak Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, SERFI KAMBEY, Ke-49 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 20:04 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya

Berita Terbaru