Berita

Polres Dharmasraya Bongkar Peredaran Sabu di Sitiung, Tiga Pria Dibekuk dalam Waktu 40 Menit

61
×

Polres Dharmasraya Bongkar Peredaran Sabu di Sitiung, Tiga Pria Dibekuk dalam Waktu 40 Menit

Sebarkan artikel ini

Gambar: Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat tangkap salah satu pelaku (Dok, Istimewa)

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net Gerak cepat Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/8/2026), polisi sukses membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sitiung.

Tak tanggung-tanggung, tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut berhasil diamankan hanya dalam waktu sekitar 40 menit. Mereka diduga berperan sebagai kurir, pengedar, hingga pembeli.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung.

“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Azhamu.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026, LP/A/33/VIII/2026, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 7 Agustus 2026.

Kurir Dibekuk Lebih Dulu

Operasi dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi lebih dulu mengamankan IA (21), warga Jorong Sitiung, yang diduga berperan sebagai kurir.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2 ribu. Polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa pelat nomor.

“Barang bukti tersebut diakui milik IA dan berada dalam penguasaannya,” jelas Azhamu.

Berselang 30 Menit, Diduga Pengedar Ikut Diciduk

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 12.30 WIB, tim kembali bergerak dan menangkap HH (26) alias Holid, warga Jorong Taratak, Kenagarian Siguntur.

Dari tas sandang hitam miliknya, polisi menemukan lima paket sabu siap edar, timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler.

Temuan timbangan digital dan beberapa paket sabu itu menguatkan dugaan bahwa HH berperan sebagai pengedar.

Pembeli Juga Tak Lolos

Operasi berlanjut sekitar pukul 12.40 WIB. Kali ini polisi mengamankan NA (22), warga Jorong Siguntur II yang berprofesi sebagai petani.

Dari tangan NA, petugas menemukan dua paket kecil sabu. Polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu (bong), kaca pirek, jarum api, dan korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. NA mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Diduga Sering Transaksi di Kebun Sawit

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta baru. Salah seorang pelaku mengaku transaksi sabu diduga kerap dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit dan bekas kandang ayam yang sudah tidak beroperasi di wilayah Kecamatan Sitiung.

Informasi tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu pemasok dan jaringan yang lebih besar.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta jaringan yang terlibat,” tegas AKP Azhamu.

Saat ini ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Dharmasraya juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram di Kabupaten Dharmasraya.

(My)