DPRD Dharmasraya Gerak Cepat Panggil 8 PKS, Perjuangkan Harga TBS Petani Sesuai Aturan Kementan

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: M Yasin Anggota DPRD Dharmasraya Fraksi Gerindra (Dok, Mediainvestigasi net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan kesejahteraan petani kelapa sawit. Melalui rapat khusus yang digelar di ruang Komisi II lantai II DPRD Dharmasraya, Senin (15/6/2026), sebanyak delapan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kabupaten Dharmasraya dipanggil untuk membahas persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan berbagai kebijakan yang selama ini dikeluhkan petani.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, ST didampingi Wakil Ketua I Sujito, SM, Ketua Komisi II Chuyang Boy, serta dihadiri seluruh anggota Komisi II. Turut hadir Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), DPMPTSP, APKASINDO Dharmasraya, perwakilan perusahaan PKS, koperasi mitra sawit, serta perwakilan masyarakat petani.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD mengupas secara menyeluruh berbagai persoalan yang menjadi perhatian petani, mulai dari harga pembelian TBS yang dinilai belum mengikuti ketetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hingga persoalan pemotongan persentase TBS yang diterapkan oleh sejumlah PKS.

Ketua APKASINDO Dharmasraya Jon Nasri menyampaikan bahwa harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Sumatera Barat saat ini belum sepenuhnya diterapkan oleh PKS di wilayah Dharmasraya. Kondisi tersebut dinilai merugikan petani dan berpotensi menyebabkan hasil panen sawit lebih banyak dijual ke luar daerah, yang berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.

Selain membahas persoalan harga, DPRD juga menyoroti perusahaan PKS yang belum memiliki kebun inti. Tercatat ada tiga PKS yang diminta segera melengkapi dan memperbaiki administrasi sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Anggota DPRD Dharmasraya dari Fraksi Gerindra, M. Yasin, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam mencari solusi yang adil bagi petani maupun perusahaan.

Baca Juga :  Kepolisian Resor Bangkep dan Bapanas RI Jelang HBKN Pantau Stabilitas Harga Pangan

“Kita berharap setelah seluruh persoalan krusial antara PKS dan petani kelapa sawit dibahas, mulai dari harga TBS hingga potongan persentase yang selama ini diterapkan, dapat ditemukan solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak. DPRD akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat bersama pemerintah daerah, dinas terkait, dan APKASINDO Dharmasraya,” ujar M. Yasin.

Lebih lanjut, M. Yasin juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan PKS dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara agar masyarakat sekitar kawasan perkebunan turut mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan melalui pola kemitraan, seperti pembangunan kebun plasma atau bentuk kerja sama lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Dharmasraya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen harus direalisasikan, jangan sampai hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan diabaikan,” tegas M. Yasin.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Dharmasraya berencana membentuk tim satuan tugas (Satgas) khusus bersama instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti PKS yang tidak menjalankan regulasi Kementerian Pertanian, khususnya terkait tata kelola pembelian TBS dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Langkah tegas DPRD Dharmasraya ini menjadi harapan baru bagi ribuan petani kelapa sawit di daerah tersebut. Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta tata niaga sawit yang lebih adil, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Maraknya Izin Papan Reklame Di Dinas DPMPTSP Kota Bandung Diduga Palsu

Editor : Mitra Yuyanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65
Masyarakat Pulau Taliabu Pertanyakan Langkah Bupati Sashabila Widya L. Mus Cabut Status Daerah 3T Sementara Masih Bayak Program Pembagunan Jalan Amburadul
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 13:56 WIB

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru