Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks : Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks : Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya

 

Tapanuli Tengah – Mediainvestigasi.net.- Plt. Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mariati Simanullang, SE, MM, membantah dengan tegas informasi yang beredar di media sosial terkait persyaratan pencairan Santunan Kematian bagi korban bencana yang hilang. Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan santunan hanya bisa dicairkan jika “mayat korban terlihat terlebih dahulu” adalah tidak benar atau hoaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak benar dan tidak pernah kami dari Dinas Sosial menyampaikan hal seperti itu,” tegas Mariati Simanullang, pada Minggu 10 Mei 2026.

Plt. Kadis Sosial Tapteng menjelaskan, bahwa seluruh proses pencairan santunan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Sosial Republik Indonesia serta prosedur penanganan bencana resmi. Prosedur dibedakan menjadi dua kategori:

1. Untuk Korban yang telah ditemukan, Dinas Sosial melakukan verifikasi data korban dan ahli waris dengan dokumen pendukung, diantaranya Surat Kematian korban, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) korban/surat domisili, Surat Keterangan Ahli Waris, KTP, dan KK ahli waris.

2. Untuk Korban Hilang (belum ditemukan), Pencairan tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat administratif. Tercatat resmi dalam data Posko Bencana (BPBD, BNPB, atau Pemerintah Daerah), Keluarga wajib membuat laporan orang hilang ke Kepolisian, Basarnas, atau posko bencana, adanya Surat Keterangan Hilang dari pihak berwenang atau penetapan resmi korban meninggal/hilang akibat bencana. Dalam kondisi tertentu (jangka waktu lama), diperlukan penetapan pengadilan, namun hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum dan bukan untuk mempersulit keluarga.

Ia mengungkapkan, klarifikasi ini muncul menyusul adanya informasi hoaks yang beredar di media sosial berjudul “Nasib Anak Yatim Piatu Tukka: Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat Bikin Takjub.” Mariati memastikan informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  Bendi Bukittinggi Mulai Sepi Penumpang, Kusir Bertahan Demi Lestarikan Tradisi

“Dalam pencairan Santunan Kematian bagi keluarga korban, kami tidak pernah mempersulit atau menyampaikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial itu,” tambahnya.

Dinas Sosial Tapteng mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban banjir yang belum menerima santunan, untuk datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia menegaskan langkah ini diharapkan dapat memutus rantai informasi palsu atau hoaks dan memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang akurat, serta bantuan yang menjadi hak mereka,” imbuh Mariati Simanullang.
*JS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran
Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Sirah Nabi Berbahasa Bugis Warnai Maulid GP Ansor Soppeng
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026

Berita Terbaru