Menu

Mode Gelap

Berita

Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks : Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya

badge-check


					Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks : Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya Perbesar

Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks : Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya

 

Tapanuli Tengah – Mediainvestigasi.net.- Plt. Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mariati Simanullang, SE, MM, membantah dengan tegas informasi yang beredar di media sosial terkait persyaratan pencairan Santunan Kematian bagi korban bencana yang hilang. Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan santunan hanya bisa dicairkan jika “mayat korban terlihat terlebih dahulu” adalah tidak benar atau hoaks.

“Itu tidak benar dan tidak pernah kami dari Dinas Sosial menyampaikan hal seperti itu,” tegas Mariati Simanullang, pada Minggu 10 Mei 2026.

Plt. Kadis Sosial Tapteng menjelaskan, bahwa seluruh proses pencairan santunan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Sosial Republik Indonesia serta prosedur penanganan bencana resmi. Prosedur dibedakan menjadi dua kategori:

1. Untuk Korban yang telah ditemukan, Dinas Sosial melakukan verifikasi data korban dan ahli waris dengan dokumen pendukung, diantaranya Surat Kematian korban, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) korban/surat domisili, Surat Keterangan Ahli Waris, KTP, dan KK ahli waris.

2. Untuk Korban Hilang (belum ditemukan), Pencairan tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat administratif. Tercatat resmi dalam data Posko Bencana (BPBD, BNPB, atau Pemerintah Daerah), Keluarga wajib membuat laporan orang hilang ke Kepolisian, Basarnas, atau posko bencana, adanya Surat Keterangan Hilang dari pihak berwenang atau penetapan resmi korban meninggal/hilang akibat bencana. Dalam kondisi tertentu (jangka waktu lama), diperlukan penetapan pengadilan, namun hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum dan bukan untuk mempersulit keluarga.

Ia mengungkapkan, klarifikasi ini muncul menyusul adanya informasi hoaks yang beredar di media sosial berjudul “Nasib Anak Yatim Piatu Tukka: Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat Bikin Takjub.” Mariati memastikan informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Dalam pencairan Santunan Kematian bagi keluarga korban, kami tidak pernah mempersulit atau menyampaikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial itu,” tambahnya.

Dinas Sosial Tapteng mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban banjir yang belum menerima santunan, untuk datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia menegaskan langkah ini diharapkan dapat memutus rantai informasi palsu atau hoaks dan memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang akurat, serta bantuan yang menjadi hak mereka,” imbuh Mariati Simanullang.
*JS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumbangan atau Pungutan? Biaya Masuk MTsN 2 Inhil Jadi Perhatian Wali Murid, Ini Rincian nya

10 Mei 2026 - 22:24 WIB

Alat Berat di Jembatan Anduriang Dihentikan Sementara,Begini Penjelasan Pemkab Padang Pariaman..

10 Mei 2026 - 07:49 WIB

Ketua Umum Negeri Pelauw Mohan Talaohu Lakukan Kunjugan Silaturahmi Ke Kantor FPMM Bogor Raya Dalam Rangka Silaturahmi Persaudaraan

10 Mei 2026 - 03:23 WIB

Trending di Berita