Insiden Kekerasan terhadap Wartawan Warnai Eksekusi Lahan di Ciracas

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ketika insiden kekerasan terhadap wartawan.

Suasana ketika insiden kekerasan terhadap wartawan.

MEDIAINVESTIGASI.NET –  Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng proses penegakan hukum. Insiden terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), yang berujung ricuh antara petugas dan warga.

Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar.

“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden itu terjadi di tengah situasi memanas dalam eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo dilaporkan berlangsung tegang sejak awal, dengan penolakan keras dari warga.

Ratusan warga sebelumnya berkumpul di sekitar lokasi, tepatnya di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga terancam dibongkar.

Kericuhan tak terhindarkan saat petugas memasuki area. Bentrokan fisik antara warga dan aparat terjadi, bahkan dilaporkan sempat terjadi aksi saling pukul.

Di tengah situasi tersebut, perlakuan terhadap jurnalis menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan, jika terbukti, berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk bekerja tanpa intimidasi.

Di sisi lain, aparat memang memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama eksekusi. Namun, penggunaan kekuatan fisik seharusnya bersifat proporsional dan menjadi langkah terakhir, bukan respons awal.

Sengketa Lahan Dipenuhi Kejanggalan

Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 1973 atas nama pemilik lahan yang disebut telah wafat pada 1970.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Soppeng Bekuk Pelaku Curat yang Beraksi di Empat Lokasi

“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya.

Selain itu, ia mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk dugaan adanya pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut.

Warga sendiri mengklaim memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak era 1970-an dan memiliki AJB sebagai dasar kepemilikan.

Pengadilan: Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi.

Ia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses banding dan kasasi. Menurutnya, objek eksekusi mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas berbeda, seluruhnya telah melalui pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujarnya.

Desakan Klarifikasi dan Pengawasan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan kronologi utuh sekaligus menjaga akuntabilitas institusi.

Kasus ini kembali menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis dalam peliputan konflik agraria. Organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers didorong untuk mengawal kasus ini secara serius.

Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur dan Dewan Pers maupun pengawas internal peradilan. Namun satu hal jelas, insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal
12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru
Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:39 WIB

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal

Jumat, 4 September 2026 - 23:09 WIB

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Berita Terbaru