Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Cek Link Bea Cukai di Sini

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan barang bawaan. (Dok. Istimewa)

Pengawasan barang bawaan. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026 Jumlah tersebut melampaui batas pembebasan yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 1 liter per orang.

Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial dan kembali menegaskan pentingnya pemahaman aturan bagi pelaku perjalanan internasional, Kamis (02/04/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mengendalikan konsumsi dan peredaran barang kena cukai.

Barang kena cukai (BKC) mencakup produk tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, serta minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak. Barang-barang ini memiliki karakteristik khusus sehingga peredarannya perlu diawasi secara ketat oleh negara.

Pemerintah memberikan pembebasan cukai untuk MMEA dengan batas maksimal 1 liter bagi penumpang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa hingga 350 mililiter. Pembatasan ini dimaksudkan untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam kategori konsumsi pribadi yang wajar.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan produk tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektronik, batasan berlaku baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika membawa lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Budi menegaskan bahwa kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Barang tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan sebelum bepergian ke luar negeri guna menghindari kerugian saat kembali ke Indonesia. Informasi lengkap terkait aturan pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 serta laman resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia,” ujar Budi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan penumpang dan awak sarana pengangkut dapat mendukung terciptanya lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti
Dugaan Kuat Karhutla Pulau Taliabu Bukan Bencana Alam, Diduga Dirancang Demi Kepentingan Tambang‑Sawit
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Minta Pemda Dan Penegak Hukum Jangan Hanya Padamkan Api, Telusuri Pemicu Awal Karhutla Pulau Taliabu Dugaan Ada Perencanaan Terstruktur
Sorotan Ketua Investigasi NasionalLPK‑GPI Desak Kemenkum RI Patuhi Putusan Inkrah MA Sengketa Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia
Bambang Sutrisno Ditunjuk Jadi Komisaris PT Palma Global Indonesia 
Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah
Alangkah Lucu! Menteri Hukum Diduga Abaikan Putusan Inkrah MA, Diadukan Ke Presiden dan Wapres
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dugaan Kuat Karhutla Pulau Taliabu Bukan Bencana Alam, Diduga Dirancang Demi Kepentingan Tambang‑Sawit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Minta Pemda Dan Penegak Hukum Jangan Hanya Padamkan Api, Telusuri Pemicu Awal Karhutla Pulau Taliabu Dugaan Ada Perencanaan Terstruktur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Sorotan Ketua Investigasi NasionalLPK‑GPI Desak Kemenkum RI Patuhi Putusan Inkrah MA Sengketa Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Bambang Sutrisno Ditunjuk Jadi Komisaris PT Palma Global Indonesia 

Berita Terbaru