Foto Dokumentasi : Supratman Andi Agtas (Kemenkum Republik Indoenesia).
Jakarta, MediaInvestigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK‑GPI), La Omy La Tua, mengeluarkan pernyataan tegas yang meminta Kementerian Hukum RI di bawah pimpinan Menteri Supratman Andi Agtas segera melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dimana menurut Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK‑GPI), La Omy La Tua, sikap Kementerian Hukum yang dinilai belum menindaklanjuti amar putusan tersebut seolah‑olah mengabaikan kepastian hukum yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung. “Putusan MA itu sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Bukan malah menjadi hal yang menelanjangi tatanan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK‑GPI), La Omy La Tua, juga menjelaskan, dalam perkara ini Kementerian Hukum merupakan pihak yang ditetapkan sebagai turut tergugat, sehingga memiliki kewajiban untuk menaati seluruh isi putusan Mahkamah Agung.
Berdasarkan amar Putusan MA tersebut, dinyatakan bahwa Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang sah adalah Tri Firdaus Akbarsyah. Sementara itu, kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung dinyatakan tidak sah.
Putusan itu juga membatalkan akta perubahan pengurus buatan Notaris Sondang, sekaligus menetapkan Surat Keputusan Kementerian Hukum yang mendaftarkan pengurus hasil KLB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Keputusan administratif Menteri tidak dapat melegitimasi kepengurusan yang alas dasarnya sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” jelas La Omy La Tua.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK‑GPI), La Omy La Tua, menambahkan bahwa dalam hukum perkumpulan, keabsahan kepengurusan berakar pada pelaksanaan kongres atau rapat anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Keputusan menteri hanyalah bentuk pengakuan administratif yang tidak bisa berdiri sendiri jika dasar hukumnya sudah gugur degan sendirinya sesuai asas hukum accessorium sequitur principale atau produk turunan mengikuti keabsahan dasar yang melahirkannya.
Dari sisi perkara, Kongres XXIV INI yang digelar di Tangerang pada 30‑31 Agustus 2023 dinyatakan sah dan mengikat, sedangkan KLB Bandung tanggal 29 Oktober 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, begitu pula Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU‑0000071.AH.01.08 Tahun 2025 dinyatakan tidak sah secara hukum.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK‑GPI), La Omy La Tua, menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan pencatatan administratif untuk mempertahankan legitimasi kepengurusan yang sudah dibatalkan pengadilan. Ia meminta Kementerian Hukum segera mengambil tindakan administratif yang sah sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, guna menghormati AD‑ART INI serta menegakkan putusan Mahkamah Agung demi kepastian hukum organisasi profesi notaris.
“Jangan karena kepentingan tertentu, Kementerian Hukum RI mengabaikan hak warga negara lain, apalagi sudah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Jangan sampai penegakan hukum di bangsa kita menjadi cacat permanen, tegasnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK‑GPI), La Omy La Tua, juga membuka ruang tanggapan bagi Kementerian Hukum RI agar menyampaikan penjelasan resmi terkait perkara ini agar semua jelas, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Liputan Wartawan Media Investigasi.net







