Foto Dokumentasi Istimewa : Bu Trisnawaty Nadir,.SH (Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Sulawesi Selatan).
Jakarta, Media Investigasi.net, Sebuah anomali mencengangkan terjadi di tubuh Kementerian Hukum RI. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, diduga kuat mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ungkap. Bu Trisna (Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Sulawesi Selatan).
Dimana Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Sulawesi Selatan, Trisnawaty Nadir,.SH, tegas menyarakana karena hal itu, pihak yang merasa dirugikan akhirnya melayangkan aduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden RI.
Sifat keangkuhan dan ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini dinilai sangat ironis, terlebih lagi yang melakukannya justru adalah Menteri Hukum.
Putusan MA Sudah Inkrah, Tapi Belum Dijalankan, kasus ini bermula dari sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Mahkamah Agung telah memutuskan melalui Putusan Kasasi Nomor 1470 K/Pdt/2026, yang diputuskan pada Rabu, 15 Juli 2026, dan kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, MA dengan tegas menyatakan :
1). Hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, 30–31 Agustus 2023. SAH dan mengikat, dengan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum yang sah.
2). Hasil KLB INI di Bandung, 29 Oktober 2023, itu TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MA juga membatalkan Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 buatan Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani, serta Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Yang paling penting, MA secara eksplisit memerintahkan turut tergugat termasuk Menteri Hukum RI melalui Ditjen AHU untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini.
Kementerian Hukum Dinilai Terkesan Menolak Patuh, namun hingga saat ini, hampir tiga bulan setelah putusan dijatuhkan, Kementerian Hukum belum melaksanakan amanat tersebut. Kepala Bidang Aset Kekayaan INI, Hustam, menyampaikan kekesalannya.
“Putusan MA itu kan sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Di akhir amar putusan disebutkan secara jelas bahwa para tergugat dan turut tergugat termasuk Kementerian Hukum harusnya wajib mematuhi putusan kasasi ini.”
“Harusnya dia jalankan, mengubah susunan pengurus sesuai hasil Kongres Tangerang. Tapi sampai sekarang tidak dilakukan. Entah alasannya apa, terkesan tidak mau mengubah. Kementerian Hukum cq Ditjen AHU terkesan sengaja mengabaikan putusan ini padahal ini putusan inkrah,” tegas Hustam.
Ironinya Kementerian Hukum Justru Melawan Hukum, situasi ini dinilai sangat memprihatinkan. Sebagai institusi yang paling bertanggung jawab atas urusan hukum di negeri ini, justru Kementerian Hukumlah yang terkesan menutup mata terhadap putusan hukum yang sah.
“Kami memandang ini satu anomali. Kementerian yang namanya saja ada kata ‘Hukum’, justru yang paling tidak patuh pada hukum. Ini lucu sekaligus menyedihkan,” ujar Hustam dengan nada kecewa yang mendalam.
Karena tidak adanya langkah konkret dari Kementerian Hukum, pihaknya terpaksa membawa masalah ini ke tingkat tertinggi negara. Aduan telah disampaikan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI, meminta kedua pemimpin tertinggi ini turun tangan langsung.
Belum Ada Tanggapan dari Kementerian Hukum hingga berita ini diterbitkan, upaya Media Investigasi.net untuk meminta tanggapan dari pihak Kementerian Hukum RI belum mendapatkan respons. Pintu kebenaran tampaknya masih tertutup rapat.
Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Sulawesi Selatan, Trisnawaty Nadir,.SH, juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung harus dijalankan tanpa terkecuali, tidak ada jabatan, tidak ada institusi, yang berada di atas hukum.
Parahnya lagi jika Kementerian Hukum sendiri tidak menghormati putusan pengadilan, kepada siapa rakyat harus berpijak pada hukum?
“Negara hukum berarti putusan MA harus dijalankan bukan malah di abaikan Titik”
Tidak boleh ada tawar-menawar dan jika Menteri Hukum saja melalaikan putusan yang sudah inkrah, kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita sedang diuji habis-habisan, tutup. Trisnawaty Nadir,.SH (Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Sulawesi Selatan).
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Sulawesi Selatan, Trisnawati Nadir,.SH,






