Ketua Umum LPK-GPI Muhammad Ali Tegas Megatakatakan Penarikan Paksa Hak Konsumen Di Jalan Secara Paksa Bukan Cara Negara Hukum Bekerja

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Istiemewa : Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,. (Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI),

Lampung, Media Investigasi.net,
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,. menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector merupakan tindakan yang melanggar hukum serta meresahkan masyarakat.

Dimmana Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,. menyampaikan bahwa hak menagih utang tidak sama dengan hak melakukan paksaan sebab, utang termasuk dalam ranah urusan perdata yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan intimidasi di ruang publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika perusahaan pembiayaan mengizinkan praktik semacam ini berlangsung, tanggung jawab hukum tidak hanya jatuh pada petugas lapangan. Sanksi tegas—bahkan sampai pada pencabutan izin usaha—merupakan konsekuensi yang wajar dalam sistem negara hukum, tegas. Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,.

“Ketika penagihan dilakukan dengan cara yang menyimpang dari aturan, maka aktivitas tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai penagihan, melainkan penyimpangan hukum” kata. Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,. juga menyatakan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan apapun. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh praktik sewenang- wenang.

Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan yang layak, dan penegakan hukum harus selalu berpijak pada aturan yang berlaku, bukan pada kekuatan semata. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, tutup. Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Baca Juga :  Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turun ke Lokasi Karhutla Parit 18, Ketua PW-IWO Riau Kritik Satpol PP: Jangan Cuma Apel dan Patroli
Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:25 WIB

Turun ke Lokasi Karhutla Parit 18, Ketua PW-IWO Riau Kritik Satpol PP: Jangan Cuma Apel dan Patroli

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru