
Cibinong Bogor Provinsi Jawa Barat, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas meminta pihak menejemen PT.Telcomsel agar tidak mengabaikan hak ratusan juta pelanggang sering mengeluhkan sistem yang sering mengalami gangguan setiap saat apalagi jaringan Telcomunikasi adalah sumber kebutuhan pelanggang yang di gunakan untuk alat komunikasi degan keluarga maupun kerabat, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menyampaikan bahwa pihak menejemen PT.Telcomsel Indonesia harusnya dapat memperhatikan sistem yang iya miliki baik itu sistem jaringan internet dan saluran lainnya yang keseringan mengalami gangguan tidak beraturan sementara PT. Telcomsel mendapatkan keuntungan sangat fantantis mencapai ratusan miliar hinggah triliun rupiah sehinggah degan hal tersebut pihak manejemen PT. Telcomsel tak seharusnya mati suri melihat kebutuhan pelanggang, tuturnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga tegas meminta pihak menejemen PT.Telcomsel Indonesia agar bertanggung jawab penuh terhadap terhadap sistem jaringan yang menjadi kebutuhan pelanggang yang sudah keseringan mengalami gangguan jaringan hal tersebut telah merugikan seluruh pelanggang yang mengunakan jaringan PT. Telcomsel khususnya yang mengunakan telcomunikasi maupun jaringan Internet, ujarnya.
Degan hal tersebut Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga berharap pada PT.Telcomsel Indonesia agar tidak selalu mengabaikan hak-hak nasabah yang menjadi langganan telcomesel karena sisrem haringan yang di miliki adalah merupakan sumber kebutuah pelanggang yang sering beriteraksi degan keluarga juga krabat serta kebutuhan lainnya.
Selain itu juga Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa akibat gangguan sistem jaringan pelanggang telah di rugikan oleh pihak PT. Telcomsel karena internet yang mereka gunakan waktu masa aktif Internet yang sudah di tentukan satu bulan masa jangka aktifnya sudah tidak sesuai lagi akibat gangguan jaringan, ucapnya
kiranya degan hal tersebut di atas pihak manejemen PT. Telcomsel tidak mati suri atau mengabaikan hak pelanggang di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***





