Integritas Wartawan Terancam: Jurnalisme Terkooptasi dalam Tim Sukses Pilkada, Intervensi Semakin Mengkhawatirkan

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Integritas Wartawan Terancam: Jurnalisme Terkooptasi dalam Tim Sukses Pilkada, Intervensi Semakin Mengkhawatirkan

Jakarta – Mediainvestigasi.net–Dunia jurnalisme kembali menghadapi ujian berat terkait integritas. Fenomena keterlibatan wartawan dalam tim sukses (timses) calon kepala daerah (cakada) semakin menimbulkan kekhawatiran. Keberpihakan yang jelas pada kandidat tertentu berpotensi merusak independensi dan objektivitas pemberitaan, yang merupakan fondasi utama profesi wartawan. Lebih mengkhawatirkan lagi, keberpihakan ini cenderung berlanjut pasca-pilkada, dengan timses yang sering kali melakukan intervensi terhadap media yang dianggap kurang mendukung.

Hilangnya integritas seorang wartawan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media. Masyarakat akan meragukan kebenaran dan keberimbangan informasi yang disajikan, karena adanya potensi bias dan kepentingan politik yang menyertainya. Wartawan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan memberikan informasi yang akurat, justru terkooptasi dalam kepentingan politik praktis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlibatan wartawan dalam tim sukses cakada berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Keberpihakan pada kandidat tertentu jelas bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas yang diamanatkan dalam kode etik tersebut.

Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., seorang pengamat hukum media, memberikan pandangannya terkait permasalahan ini. Menurutnya, wartawan yang terlibat dalam tim sukses cakada dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melanggar etika profesi.

“Wartawan memiliki hak untuk berpolitik, namun hak tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan profesinya sebagai jurnalis. Ketika seorang wartawan menjadi bagian dari tim sukses cakada, maka ia telah mengorbankan independensi dan objektivitasnya sebagai wartawan,” ujar H. Alfan Sari. Ia menambahkan, batasan antara hak pribadi dan profesionalisme sering kali kabur dalam situasi ini.

Baca Juga :  Polres Inhil, Masih Melakukan Penyelidikan Pencurian Modus Pecah Kaca

Lebih lanjut, H. Alfan Sari menyoroti bahwa keberpihakan timses kian menjadi masalah ketika calon yang didukung memenangkan pilkada. “Setelah kemenangan, timses sering kali melakukan intervensi terhadap media yang dianggap tidak mendukung selama masa kampanye. Intervensi ini dapat berupa tekanan, ancaman, hingga pembatasan akses informasi,” ungkap H. Alfan Sari. Praktik ini tentu saja mencederai kebebasan pers dan menghambat penyampaian informasi yang akurat kepada publik.

H. Alfan Sari menambahkan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada wartawan atau media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan keras, hingga pencabutan sertifikasi kompetensi wartawan. “Dewan Pers harus bertindak tegas dalam menindak wartawan yang terlibat dalam tim sukses cakada dan media yang melakukan intervensi terhadap media lain. Hal ini penting untuk menjaga marwah profesi wartawan dan kepercayaan publik terhadap media,” tegas H. Alfan Sari.

Fenomena wartawan yang terlibat dalam tim sukses cakada menjadi tantangan serius bagi dunia jurnalisme di Indonesia. Perlu adanya kesadaran dan komitmen dari seluruh wartawan untuk menjaga integritas dan independensi profesi, serta menjauhi segala bentuk kepentingan politik yang dapat mengancam objektivitas pemberitaan. Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dalam memilih dan memilah informasi yang disajikan oleh media, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang bias dan tidak berimbang.

“Secara profesi, tugas pokok dan fungsi wartawan adalah bekerja untuk kepentingan publik. Namun, ketika bergabung menjadi tim sukses atau maju di bursa caleg dan pilkada, maka sudah dipastikan menyalahi prinsip tersebut.”

Meskipun tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit melarang keterlibatan dalam kegiatan politik praktis di dalam UU Pers, namun secara etika, wartawan yang bersangkutan idealnya dapat memposisikan diri secara tegas dan mengambil sikap yang jelas. “Jika seorang wartawan yang seharusnya menjadi lentera publik untuk mendapatkan penerangan, terlibat dalam politik praktis, tentunya akan ternodai dan terjadi conflict of interest yang berpotensi memengaruhi keputusan atau tindakan profesionalnya, sehingga mengurangi objektivitas,” pungkasnya. (rel/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Puncak Mauluik Gadang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Masyarakat Padati Masjid Raya IKK Ali Mukhni
Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran
Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:06 WIB

‎Puncak Mauluik Gadang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Masyarakat Padati Masjid Raya IKK Ali Mukhni

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa

Berita Terbaru