Berita

Penerima Kuasa para pihak Pepabri 03/04, Ari MS Faber, R.Tanaka.A.Rasoel.SH) Bung Jek Sebut Ada Gorila Mafia Tanah Di Kota Depok

177
×

Penerima Kuasa para pihak Pepabri 03/04, Ari MS Faber, R.Tanaka.A.Rasoel.SH) Bung Jek Sebut Ada Gorila Mafia Tanah Di Kota Depok

Sebarkan artikel ini

Penerima Kuasa para pihak Pepabri 03/04, Ari MS Faber, R.Tanaka.A.Rasoel.SH) Bung Jek Sebut Ada Gorila Mafia Tanah Di Kota Depok

Foto La Omy La Tua Dokumentasi Istimewa : Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jeck (Penerima Kuasa para pihak) 

Depok Jawa Barat, Media Investigasi.net, Penerima Kuasa para pihak, Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jeck secara tegas menyampaikan ke publik bahwa ada Gorila Mafia Tanah Di Kota Depok Provinsi Jawa Barat yang coba merapas hak keperdataan orang lain yakni berupa lahan tanah parung serab seluas +/- 45 Ha, tanpa seizin Pemilik yang terletak di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan sukmajaya Kota Depok, ungkapnya.

Dimana Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jek selaku Penerima Kuasa dari para pihak menyampaikan bahwa lahan tanah parung serab seluas 45 Ha, itu sudah tidak bermasalah lagi dikarenakan Perkara Perdata tanah parung serab, sudah Berkekuatan Hukam Tetap (BHT) berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung no : 588.PK/Pdt/2002 (INKRA).

Dan dalam perkara tersebut Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jek selaku Penerima Kuasa dari para pihak juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut sangat jelas berdasarkan novum Eigendom Verponding no 23 atas nama WL. Samoel De Meyyer/GT faber dan telah mempunyai surat Anmaning/tentang Penetapan Eksekusi No. 04 / Pdt / Eks / 2005/PN. dan telah di laksanakan Eksekusi pada tanggal, 19 November 2007 0leh Pengadilan Negeri Depok, tuturnya.

Mengenai hal tersebut juga Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jek selaku Penerima Kuasa dari para pihak tsb juga menjelaskan bahwa pada PRINSIPAL Pemenang perkara PEPABRI PR 03 /04 Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, diluar itu, pada perkara tersebut adalah para Gorila Mafia Tanah di Kota Depok itu bukan lagi PIHAK pemenang dan tidak lagi berhak atas Tanah Parung serab yang terletak di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan sukmajaya Kota Depok

Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jek selaku Penerima Kuasa dari para pihak tsb diatas, mengatakan secara tegas mengatakan bahwa Guna Untuk mengurus, mengelola dan menjaga Lahan tanah tersebut dari Pihak lain yang sengaja memasuki tanah dan mendirikan bangunan diatas Lahan tanah yang terletak di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan sukmajaya Kota Depok seluas 45 Ha, di duga kuat telah di kuasai oleh Almarhum H. Rudi Samin dan H. Amir Talaohu tanpa seizin ahli waris selaku Pemilik yang sah, tegasnya.

Dengan demikian Penerima Kuasa dari para Pihak tsb diatas, nama Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jek menjelaskan bahwa selain para pihak yang di maksud di atas tidak ada lagi Pihak lain.

Melaikan yang berhak atas tanah parung serap, yang berlokasi di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, selain Pihak atau PRINSIPAL yang sudah disebutkan di atas, tutup. Achmad Yahya Usemahu/ bung jeck (penerima kuasa).

Ketua Investigasi Nasional Indonesia **** La Omy La Tua.