Di Duga Kuat PT. Wika Tak Memiliki Ijin IMB, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Beri Ultimatum Minta PT. Wika 1X24 Perlihatkan Ke Publik

Di Duga Kuat PT. Wika Tak Memiliki Ijin IMB, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Beri Ultimatum Minta PT. Wika 1X24 Perlihatkan Ke Publik

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto La Omy La Tua Dokumentasi Istimewa : Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun Saat Konfrensi Pers

Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun, degan tegas beri ultimatum 1×24 pada PT. Wijaya Karya (Wika) selaku pelaksanaan  pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara agar segra memasang papan Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). sebagai transparan Informasi publik, ungkap. Budiman L Mayabubun (Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu) pada sejumlah awak media di Kabupaten Pulau Taliabu pada hari Kamis, 25 September 2025.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun degan tegas mengatakan bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu menyoroti PT. Wijaya Karya (Wika) lantaran diduga kuat tidak mengantongi PBG atau IMB yang terintegrasi melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung, tuturnya.

Kepada sejumlah media oline dan cetan Kabupaten Pulau Taliabu melalui konfrensi Pers juga tegas mengatakan dirinya memberi ultimatum Kepada PT. Wijaya Karya (Wika) 1×24 jam untuk segera memasang plang PGB atau IMB yang terintegrasi agar pembangunan RSUD Bobong dipasang plang PBG, karena hinggah sampai saat ini  kenyataannya tidak ada mengapa itu di haruskan sebagai bentuk transpransi publik, tegas. Budiman L Mayabubun (Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun, juga sangat menyangkan menejemen , PT. Wijaya Karya (Wika) yang merupakan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) namun tidak sama sekali mengantongi PBG. Sehingga, akan berdampak pada penertiban pekerjaan pembangunan RSUD tersebut, ucapnya.

Baca Juga :  Polres Soppeng Kawal Kepulangan 391 Jamaah Haji Kloter 1 UPG, Penyambutan Berlangsung Aman dan Kondusif

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, juga tegas mengatakan bahwa jika PT. Wijaya Karya (Wika) tidak memasang plang, maka saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni PTSP dan Badan Pendapatan Daerah untuk kita tertibkan. Karena tidak mengantongi izin dan jika ini benar adanya secara otomatis daerah akan dirugikan sebab PT. Wijaya Karya (Wika) di pastikan  tidak akan membayar retribusi bangunan kepada daerah lantaran tidak mengantongi PBG, ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun, juga menyampaikan bahsa jika nanti sanksi itu ada yang akan diberikan kepada PT. Wika sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pasal 24 PP 16 tahun 2021 tentang PBG. Kemudian, tertera juga pada pasal 115 dan undang-undang nomor 28 tahun 2022 pasal 46 maka tentunya
kita di daerah rugi dong, biaya pembangunan RSUD dengan nominal Rp.173 Miliar namun retribusi untuk pendapatan daerah secara otomatis nihil atau tidak ada sama sekali, tendasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun juga tegas meminta pihak Kepolisian Resor Pulau Taliabu agar melakukan Investigasi terhadap galian C yang marak di Kabupaten Pulau Taliabu karena ada dugaan PT. Wijaya Karya (Wika) telah menggunakan material lokal tampa uji leb untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman
ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:03 WIB

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman

Selasa, 22 September 2026 - 05:43 WIB

ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB