Berita

Di Duga Kuat PT. Wika Tak Memiliki Ijin IMB, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Beri Ultimatum Minta PT. Wika 1X24 Perlihatkan Ke Publik

186
×

Di Duga Kuat PT. Wika Tak Memiliki Ijin IMB, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Beri Ultimatum Minta PT. Wika 1X24 Perlihatkan Ke Publik

Sebarkan artikel ini

Di Duga Kuat PT. Wika Tak Memiliki Ijin IMB, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Beri Ultimatum Minta PT. Wika 1X24 Perlihatkan Ke Publik

Foto La Omy La Tua Dokumentasi Istimewa : Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun Saat Konfrensi Pers

Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun, degan tegas beri ultimatum 1×24 pada PT. Wijaya Karya (Wika) selaku pelaksanaan  pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara agar segra memasang papan Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). sebagai transparan Informasi publik, ungkap. Budiman L Mayabubun (Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu) pada sejumlah awak media di Kabupaten Pulau Taliabu pada hari Kamis, 25 September 2025.

Dimana Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun degan tegas mengatakan bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu menyoroti PT. Wijaya Karya (Wika) lantaran diduga kuat tidak mengantongi PBG atau IMB yang terintegrasi melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung, tuturnya.

Kepada sejumlah media oline dan cetan Kabupaten Pulau Taliabu melalui konfrensi Pers juga tegas mengatakan dirinya memberi ultimatum Kepada PT. Wijaya Karya (Wika) 1×24 jam untuk segera memasang plang PGB atau IMB yang terintegrasi agar pembangunan RSUD Bobong dipasang plang PBG, karena hinggah sampai saat ini  kenyataannya tidak ada mengapa itu di haruskan sebagai bentuk transpransi publik, tegas. Budiman L Mayabubun (Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun, juga sangat menyangkan menejemen , PT. Wijaya Karya (Wika) yang merupakan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) namun tidak sama sekali mengantongi PBG. Sehingga, akan berdampak pada penertiban pekerjaan pembangunan RSUD tersebut, ucapnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, juga tegas mengatakan bahwa jika PT. Wijaya Karya (Wika) tidak memasang plang, maka saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni PTSP dan Badan Pendapatan Daerah untuk kita tertibkan. Karena tidak mengantongi izin dan jika ini benar adanya secara otomatis daerah akan dirugikan sebab PT. Wijaya Karya (Wika) di pastikan  tidak akan membayar retribusi bangunan kepada daerah lantaran tidak mengantongi PBG, ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun, juga menyampaikan bahsa jika nanti sanksi itu ada yang akan diberikan kepada PT. Wika sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pasal 24 PP 16 tahun 2021 tentang PBG. Kemudian, tertera juga pada pasal 115 dan undang-undang nomor 28 tahun 2022 pasal 46 maka tentunya
kita di daerah rugi dong, biaya pembangunan RSUD dengan nominal Rp.173 Miliar namun retribusi untuk pendapatan daerah secara otomatis nihil atau tidak ada sama sekali, tendasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L Mayabubun juga tegas meminta pihak Kepolisian Resor Pulau Taliabu agar melakukan Investigasi terhadap galian C yang marak di Kabupaten Pulau Taliabu karena ada dugaan PT. Wijaya Karya (Wika) telah menggunakan material lokal tampa uji leb untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.