Berita

Ketua KBPUM Provinsi Sulawesi Tenggara Tegas Meminta KPK RI Usut Tuntans Skandal CSR BI-OJK Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPR-RI Asal Sultra

252
×

Ketua KBPUM Provinsi Sulawesi Tenggara Tegas Meminta KPK RI Usut Tuntans Skandal CSR BI-OJK Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPR-RI Asal Sultra

Sebarkan artikel ini

Ketua KBPUM Provinsi Sulawesi Tenggara Tegas Meminta KPK RI Usut Tuntans Skandal CSR BI-OJK Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPR-RI Asal Sultra

Foto Dokumentasi Istimewa : Putra Saranani (Ketua Keluarga Besar Pergerakan Pemuda (KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara). 

Kendari Sulawesi Tenggara, Media Investigasi.net, Ketua Keluarga Besar Pergerakan Pemuda (KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Putra Saranani tegas meminta Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra asal Sulawesi tenggara (Sultra) inisial BB dalam skandal korupsi dana corporate social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan otoritas jasa keuangan (OJK) tahun anggaran 2021-2023, ungkapnya melalui via tlpn whatssap hari ini Minggu tanggal 14 September 2025, pukul, 07.00.Wit pagi tadi.

Dimana Ketua Keluarga Besar Pergerakan Pemuda (KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Putra Saranani menyampaikan desakan tersebut muncul setelah KPK RI menetapkan dua anggota DPR-RI sebagai tersangka pada tanggal 7 Agustus 2025, beberapa waktu yang lalu, yakni Heri gunawan ( Gerindra ) dengan Nilai dugaan korupsi RP 15,86 miliar dan satori (Nasdem) sebesar RP12,52 miliar yang mana keduanya di duga menggunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi seperti pembelian tanah, pembangunan usaha, hingga deposito, tuturnya.

Kepada Media Investigasi.net, Ketua Keluarga Besar Pergerakan Pemuda (KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Putra Saranani, juga menjelaskan bahwa dalam pengakuannya, satori menyebut sedikitnya 44 (Empat puluh empat anggota komisi XI DPR-RI periode 2019-2024 ikut menerima aliran dana, termasuk BB Nama BB kian mencuat karena sebelumnya ia megantikan haerul saleh melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) pada 2020, dan kini menjabat sebagai wakil ketua komisi II DPR-RI.

Adapun modus penyelewengan dana berdasarkan hasil investigasi, skema penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK dilakukan adalah :

1). penyaluran melalui yayasan Fiktif yang tidak tercatat resmi dan tidak memiliki aktivitas sosial berkelanjutan.

2). pengalihan peruntukan, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru dipakai membeli aset pribadi.

3). Rekayasa transaksi perbankan melalui bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya.

Dalam beberapa kegiatan penyaluran CSR di Sultra, yang di lakukan oleh pelaku berinesial BB tercatat beberapa kali tampil bersama kepala perwakilan BI Sultra, Doni septadijaya, termasuk saat distribusi sembako di massa pandemi.

Ketua Keluarga Besar Pergerakan Pemuda (KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Putra Saranani juga menyampaikan tuntutan, secara tegas pada Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar  tidak  berhenti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi keterlibatan Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra asal Sulawesi tenggara (Sultra) inisial BB dalam skandal korupsi dana corporate social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan otoritas jasa keuangan (OJK) tahun anggaran 2021-2023, dan mentok pada penetapan 2 (dua) tersangka saja namun mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat pada dugaan kasus skandal korupsi dana corporate social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) serta kasus lainnya, tegasnya.

“Ketua Keluarga Besar Pergerakan Pemuda (KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Putra Saranani, juga mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan penyelidikan intensif keterlibatan Bahtra Banong dan Anggota DPR lainya jangan ada yang di lindungi karena itu merupakan uang Rakyat harus di kembalikan, para pelaku serta di hukum seberat-beratnya, tuturnya.

Ketua KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Putra Saranani ini juga meminta agar mekanisme penyaluran CSR dilakukan secara transparan dan akuntabel,serta memperketat pengawasan terhadap yayasan penerima dana guna mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa.

Ketua Keluarga Besar Pergerakan Pemuda (KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Putra Saranani juga tegas mengatakan bahwa kasus skandal korupsi dana corporate social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan otoritas jasa keuangan (OJK) tahun anggaran 2021-2023 yang di lakukan oleh beberapa anggota DPR RI Perwakilan Sulawesi Tenggara telah  mencoreng Lembaga negara.

Apalagi kata Ketua Keluarga Besar Pergerakan Pemuda (KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Putra Saranani bahwa kasus ini diduga melibatkan sedikitnya 47 anggota komisi XI DPR-RI dari sembilan Fraksi, dengan aliran dana mencapai rata-rata RP. 25 Miliar per orang dan sejumlah nama besar itu dari Fraksi Golkar ,PDIP, Gerindra, Nasdem, Hingga PKB ikut di Sebut dalam daftar kasus yang telah merugikan keuagan negara/daerah puluhan hinggah ratusan miliar rupiah

“Yang telah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan penanganan Korupsi serta percepatan pembangunan”

Apalagi kata Ketua Keluarga Besar Pergerakan Pemuda (KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Putra Saranani, dalam kasus tersebut KPK RI telah  mengusut kasus ini sejak Desember 2024 setelah menerima laporan Hasil analisis (LHA) dari PPATK. Serangkaian penggeledahan dilakukan di kantor BI dan OJK sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka oknum anggota DPR RI sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Praktik korupsi dana CSR BI-OJK ini di nilai telah mencoreng wajah legislatif dan dunia perbankan nasional, serta merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program sosial namun malah di rampok para pelaku untuk kepentingan pribadi yang memperkaya diri sendiri, tutup. Putra Saranani (Ketua Keluarga Besar Pergerakan Pemuda (KBPUM) Provinsi Sulawesi Tenggara).

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.