Polres Soppeng Tangkap Pengedar Narkoba di Batu-Batu, Puluhan Paket Sabu Diamankan.

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Soppeng Tangkap Pengedar Narkoba di Batu-Batu, Puluhan Paket Sabu Diamankan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SOPPENG, Sulsel. Mediainvestigasi.Net – Tim Satresnarkoba Polres Soppeng kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial MA (39), warga Kecamatan Marioriawa, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di wilayah Batu-Batu, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

 

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WITA. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba, IPDA Fahril Nurdin, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Tim kemudian mencurigai seorang pria yang berada di depan sebuah rumah dekat Pasar Batu-Batu.

 

Saat dilakukan penggeledahan, MA mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 sachet plastik bening yang berisi 30 paket sabu dengan berat kotor mencapai 6,36 gram. Seluruh barang bukti diduga kuat akan diedarkan oleh pelaku.

 

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kecepatan dan ketelitian anggotanya dalam menindaklanjuti laporan warga.

 

“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak,” tegas Kapolres.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, seperti pemeriksaan urine terhadap pelaku, pengumpulan keterangan saksi, dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik.

 

Baca Juga :  Kapolres Dharmasraya Pimpin Panen Jagung Serentak, Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres menegaskan bahwa Polres Soppeng akan terus meningkatkan intensitas operasi anti-narkoba sebagai bentuk komitmen dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Soppeng. Tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.

(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana
Musrenbangdes Umpungeng Bahas RKP Desa 2027 dan Usulan Pembangunan 2028
Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:50 WIB

VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!

Berita Terbaru