Kabar Gembira! Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Berlaku Mulai 25 Juni hingga 31 Agustus

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Gambar pemutihan pajak kendaraan Sumatera Barat 2025 (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Barat! Pemerintah Provinsi Sumbar kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini resmi dimulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Program pemutihan ini memberi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda atau biaya tambahan. Adapun jenis pemutihan yang diberikan meliputi:

1. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan sebelumnya.

2. Bebas denda pajak kendaraan.

3. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

4. Bebas biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.

5. Bebas pajak progresif.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat, gerai Samsat, maupun melalui aplikasi Signal, yang memudahkan proses pembayaran secara digital.

Namun, perlu dicatat, program pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Sumatera Barat serta tidak berlaku untuk kendaraan baru.

 

Kasatlantas Polres Dharmasraya: Manfaatkan Kesempatan Langka Ini!

Kasatlantas Polres Dharmasraya AKP Zamrinaldi, SH, MH mengimbau masyarakat, baik pemilik kendaraan pribadi maupun kendaraan perusahaan, agar tidak menyia-nyiakan program ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Dharmasraya dan Sumatera Barat pada umumnya untuk memanfaatkan pemutihan ini. Bebas denda, bahkan untuk denda tahun-tahun sebelumnya. Ini belum pernah terjadi sebelumnya, dan bisa jadi tidak akan ada lagi ke depannya,” ujar Zamrinaldi.

Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak daerah, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

“Jangan lewatkan! Hidupkan kembali pajak kendaraan Anda tanpa rasa was-was. Datangi Samsat terdekat atau akses aplikasi Signal sekarang juga,” pungkas Kasatlantas Polres Dharmasraya.

 

Editor: Yanti 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong
DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
 Komitmen Lapas Bersih Narkoba, Razia Gabungan & Tes Urin di Lapas Bukittinggi Negatif
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 10:36 WIB

Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong

Jumat, 18 September 2026 - 09:41 WIB

DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code

Jumat, 18 September 2026 - 06:51 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Berita Terbaru