UMKM Butuh Sertifikat Halal untuk Jaga Kepercayaan Konsumen, Begini Cara Mengurusnya

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKM Butuh Sertifikat Halal untuk Jaga Kepercayaan Konsumen, Begini Cara Mengurusnya

Padang – Mediainvestigasi.net–Peningkatan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya bergantung pada produksi dan pemasaran. Aspek penting yang turut menentukan daya saing adalah tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Bimas Islam Kemenag Kota Padang, Aidil Khurdiansyah, saat menjadi narasumber pada kegiatan “Praktik Izin Sertifikasi Sustainable bagi UKMK Sawit di Bagindo Aziz Chan, Selasa (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Halal yang dimaksud tidak hanya secara zat dan sifatnya, tetapi juga halal dari proses pengolahan hingga proses memperolehnya,” jelas Aidil.

Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang didapat UMKM ketika produknya telah bersertifikat halal. Di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan produk, memperluas distribusi dan pemasaran, serta menambah nilai jual dan menjadi unique selling point yang dapat membuka akses ke pasar global.

“Salah satu cara membangun kepercayaan tersebut adalah dengan memperoleh sertifikat halal.Selain meningkatkan kepercayaan, sertifikasi halal juga dapat memperluas jangkauan pasar produk lokal hingga ke tingkat nasional, bahkan global,” kata dia.

Berikut persyaratan Sertifikasi Halal

*Jalur Reguler
1. Surat permohonan sertifikat halal
2. Formulir pendaftaran
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Dokumen penyelia halal: Penetapan penyelia halal, salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan sertifikat pelatihan penyelia halal
5. Nama produk dan daftar bahan yang digunakan
6. Dokumen pengolahan produk

*Jalur Self Declare (pernyataan mandiri):
1. Surat permohonan sertifikat halal
2. NIB
3. Dokumen penyelia halal (Penetapan penyelia halal, salinan KTP, daftar riwayat hidup)
4. Nama dan daftar produk serta bahan yang digunakan
5. Dokumen pengolahan produk
6.Izin edar atau SLHS (jika ada)
7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
8. Ikrar pernyataan halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga :  Yefrinaldi Ditunjuk Jadi Plt Sekda Dharmasraya Gantikan Adlisman yang Mundur Mendadak

*Alur Sertifikasi Halal Reguler:

1. Pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko
2. Membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikasi melalui situs [ptsp.halal.go.id (SIHALAL)](https://ptsp.halal.go.id)
3. BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen
4. LPH menetapkan biaya pemeriksaan
5. Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account
6. BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)
7. LPH melakukan pemeriksaan/audit produk
8. Komisi Fatwa MUI/MPU menetapkan status kehalalan
9. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL

*Alur Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
1. Bagi Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id, kemudian mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH serta elengkapi data pemohonan bersama pendamping PPH, mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas
pernyataan pelaku usaha.
3. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasiln dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
4. Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk
5. BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikasi halal
6. Kemudian pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk. (MA/Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong
DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
 Komitmen Lapas Bersih Narkoba, Razia Gabungan & Tes Urin di Lapas Bukittinggi Negatif
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 10:36 WIB

Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong

Jumat, 18 September 2026 - 09:41 WIB

DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code

Jumat, 18 September 2026 - 06:51 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Berita Terbaru