Pertambangan Ilegal di Klapanunggal: LSM HARIMAU Desak Polda Jabar Bertindak

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAINVESTIGASI.NET – Pertambangan tanpa izin di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan terjadi baru-baru ini melainkan sudah puluhan tahun. Dan hal inipun sudah banyak media yang memberitakan bahkan sudah sering para pelaku tambang tanpa izin di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun meskipun sudah dilakukan penindakan, selang dua atau tiga Minggu kemudian, pelaku tambang ilegal melakukan kegiatannya kembali tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Hal ini diakui oleh salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari area tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah ditindak oleh aparat hukum, tidak lama kemudian para penambang mulai beroperasi lagi. Itu mah udah ga aneh disini. Jadi para penambang tidak kapok,” tutur pria berinisial W saat ditemui tidak jauh dari lokasi penambangan, Jumat (20/6/2025).

LSM HARIMAU Melaporkan

LSM HARIMAU DPW Jawa Barat melaporkan kegiatan pertambangan tanpa izin ke Polda Jabar. “Kami LSM HARIMAU Berkomitmen akan mendukung penuh program pak Gubernur Jawa Barat terkait penertiban pertambangan tanpa izin, namun kami menyayangkan ketika kami turun ke bawah, instruksi pak Gubernur menurut pandangan kami, tidak ditangkap dengan baik oleh APH dan stakeholder lainnya,” kata Parman, Sekretaris LSM HARIMAU DPW Jawa Barat.

Pasal-pasal yang Dilanggar

Pertambangan mineral dan batubara diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 35 menyebutkan bahwa usaha pertambangan harus memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Desakan LSM HARIMAU

“Kami lihat khususnya di wilayah kecamatan Klapanunggal ini hanya masyarakat kecil yang ditindak. Ini dibuktikan sudah ditetapkannya tersangka terhadap sdr E tetapi pihak APH tidak berani mengusut terhadap pelaku pemanfaatannya. Salah satunya ada perusahaan besar yang diduga membeli atau memanfaatkan batuan hasil dari pertambangan tanpa izin untuk digunakan sebagai bahan baku produk yang diproduksinya,” tutur Parman.

Baca Juga :  Pengacara Korban Pembunuhan yang Melibatkan Anak Boss Prodia Terindikasi sebagai Makelar Kasus

Maka dari itu, LSM HARIMAU DPW Jawa Barat melakukan pelaporan termasuk di dalamnya melaporkan pemanfaatnya juga, agar bisa membantah stigma bahwa hukum itu seperti mata pisau “Tajam Kebawah Tumpul Keatas” dan agar program mulia pak Gubernur Jabar terlaksana. “Jabar ini rumah kami, maka kami merasa berkepentingan untuk ikut serta dalam mendukung penegakan hukum dan penyelamatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Sampai saat pemberitaan ini diterbitkan, pantauan awak media bahwa pertambangan tanpa izin di wilayah kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor masih berlanjut.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka
Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong

Berita Terbaru